Dalam 2 Minggu, 6 Pengedar Sabu Di Kotabaru Ditangkap Polisi

Reported By Pimred Borneo Pos 10 Jun 2024, 13:28:59 WIB Kotabaru
Dalam 2 Minggu, 6 Pengedar Sabu Di Kotabaru Ditangkap Polisi

Keterangan Gambar : Kapolres Kotabaru saat pres rilis menunjukan barang bukti kepada wartawan




Kotabaruborneopos.com  - Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto memimpin Press Release, hasil ungkap kasus satuan reserse narkoba Polres Kotabaru dan Polsek jajaran pada operasi Antik Intan 2024 selama 14 hari yang di mulai sejak tanggal 17 - 30 Mei 2024, di Mapolres Kotabaru, Senin (10/6/2024).


Baca Lainnya :

"Hasil ungkap kasus Sat Resnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Kotabaru selama Operasi Antik 2024 sebanyak 17 (tujuh belas) Kasus," ucap Kalpolres 



Kapolres Kotabaru saat menyampaikan penjelasan kepada awak media


Rincian kasus yang berhasil diungkap adalah sebagai berikut : 


1. Sat Resnarkoba mengungkap sebanyak 8 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 12,62 (satu dua koma enam dua) Gram.


2. Polsek Pulau Laut Utara mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 (satu) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 1,12 (satu koma satu dua) Gram.


3. Polsek Pulau Laut Timur mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka  sebanyak 2 (dua) orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I)  sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) Butir.


4. Polsek Pulau Laut Barat mengungkap sebanyak 1 Kasus dengan jumlah tersangka  sebanyak 1 (satu) orang dengan barang bukti berupa Obat warna putih tanpa logo yang diduga mengandung Karisoprodol (Narkotika Golongan I)  sebanyak 500 (lima ratus) Butir dan sediaan farmasi berupa Obat Dextromerthopan sebanyak 2.000 (dua ribu) Butir.


5. Polsek Kelumpang Hilir mengungkap sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3 (tiga) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 0,83 (nol koma delapan tiga) Gram.


6. Polsek Sungai Durian mengungkap sebanyak 3 Kasus dengan jumlah tersangka  sebanyak 6 (enam) orang dengan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 40,65 (empat nol koma enam lima) Gram.



Para terduga pelaku


Lanjut Kapolres Lagi, total barang bukti yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Intan 2024, adalah sebagai berikut :  


1. Sabu-sabu seberat 55,32 Gram , jika di nominalkan setara kurang lebih Rp.110.640.000,- (seratus sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang mana untuk 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).


2. Obat warna putih tanpa logo (Zenith) sebanyak 930 (sembilan ratus tiga puluh) butir.


3. Obat Dextromerthopan sebanyak 2000 (dua ribu) butir.

 

"Berdasarkan hasil pengungkapan tersebut, 22 (dua puluh dua) orang tersangka sudah di tangkap, adapun berdasarkan perannya, terduga pelaku dapat dikategorikan menjadi 2, pertama 6 orang dikategorikan sebagai Pengedar dan 16 orang sebagai kurir," Ujar Kapolres.


Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut, masyarakat Kotabaru terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kurang lebih sekitar 550 Jiwa, dengan asumsi 1 (satu) Gram sabu bisa dikonsumsi sebanyak 10 Orang. 


Lebih jauh Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto merinci bahwa terkait asal usul barang bukti narkotika jenis sabu masih dilakukan pendalaman namun dari keterangan para pelaku yang diamankan menjelaskan sabu di dapatkan dengan cara membeli secara online, dengan seseorang yang tidak dikenal kemudian sabu tersebut akan di ranjaukan disuatu tempat yang sepi dan kebanyakan diambil di wilayah Kabupaten Kotabaru dan sebagian dari Kabupaten Tanah Bumbu.


Atas tindakannya tersebut kepada para terduga pelaku di sangkakan pelangaran Pasal 112 ayat (1) dan / atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)


Khusus untuk barang bukti narkotika jenis sabu yang lebih dari 5 (lima) gram di sangkakan Pasal 112 ayat (2) dan / atau Pasal 114 ayat (2) UU  RI No.35 Tahun 2009 Tttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (rls/red*)



Kapolres Kotabaru saat menunjukan barang bukti kepada wartawan



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment