- Pemkab Kotabaru Tutup Pelatihan Matematika Gasing 2025
- Soal Pupuk Bersubsidi, Disdag Provinsi Kini Hanya Awasi Distributor, Sedang Penyalur di Awasi Pemda
- Pengunjuk Rasa Tuntut DPRD dan Pemkab Kotabaru Tertibkan dan Berantas Pertambangan Ilegal
- SMSI Provinsi Ungkap Kondisi Daerah Kondusif, Insan Pers Bantu Pemberitaan Menyejukkan dan Solutif
- Bang Tungku, Ketua LSM AKGUS: Copot Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Demi Perbaikan Kedepan
- Gabungan Ormas Gelar Unjuk Rasa Damai di Kantor DPRD Kotabaru
- Pemkab Kotabaru Gelar Pembinaan Akuntasi dan Pelaporan Keuangan SKPD di Banjarmasin
- Progres Proyek Kantor Dishub dan Lab. LH Kelsel Capai 27 dan 15 Persen
- Pemkab Kotabaru Siapkan Saluran Pelaporan ASN yang Korupsi, Simak Isinya!
- Pemkab Kotabaru Susun Strategi Kelola Isu Publik Berbasis Media Sosial
Bupati Kotabaru Serahkan LKPD T.A 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru (kiri) saat menyerahkan LKPD T.A 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel, Kamis (27/3/2025).
Baca Lainnya :
- Suwanti Pimpin Paripurna Menyampaikan LKPJ Bupati 2024 dan RPJMD 2025-20290
- Kendalikan Inflasi, Pemkab. Kotabaru Gelar Pasar Murah Jelang Idul Fitri0
Banjarbaru, Borneopos.com - Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republil Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).
Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.
Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.
"Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera," harapnya.
Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik," ucapnya.
Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024," tuturnya.
Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0
- Laporan Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kini Ditangani Kejari Kotabaru, Muslim: BP3K RI Akan Kawal0
