- Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Bersihkan Dari Sampah Plastik Oleh Pemkab Kotabaru dan Korporasi
- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
Bupati Kotabaru Kukuhkan Kades dan BPD Dikecamatan Pulau Sembilan

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru saat mengukuhkan kades dan BPD Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu [13/10/24].
Borneopos.com, Kotabaru - Untuk memastikan kelangsungan tata Pemerintahan yang efektif serta berkesinambungan Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kecamatan Pulau Sembilan.
Baca Lainnya :
- Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Terduga Pengedar Uang Palsu0
- Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Palaku Curanmor Di Jalan Otto Iskandardinata0
Pengukuhan yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024) siang itu dihadiri Bupati Kotabaru, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kadis DPMD dan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru serta Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca.
Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Kotabaru yang dilanjutkan dengan pembacaan naskah pengukuhan oleh Bupati Kotabaru untuk masa perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD.
Pengukuhan Kepala Desa dan BPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU Desa terbaru ini mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dalam arahannya Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH menyampaikan ucapan selamat atas dikukuhkan kembali bagi kepala desa dan Anggota Badan Permusyaratan Desa untuk penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama," Ucapnya.
Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk terus menggali setiap potensi desa.
"Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD yang ada di desa. Kepala desa dan BPD dalam menjalankan kewajiban dan tugasnya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kesejahteraan masyarajat melalui pembangunan yang dilaksanakan," Jelasnya.
Dalam kesempatan itu juga Bupati H. Sayed Jafar, SH juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan untuk terus mengembangkan Kecamatan Pulau Sembilan.
Bupati Kotabaru beserta rombongan juga meninjau langsung UMKM hasil TP. Pkk Kecamatan Pulau Sembilan dari 5 Desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
