- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dorong Pembinaan Atlet Lewat Perwosi Cup I 2026
- Wakil Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Turnamen Voli Antar Pelajar
- DPRD Kotabaru Pastikan Distribusi Solar Bersubdisi Tepat Sasaran
- Warga Tarjun Usul Paving dan JPU, Sahrani: Akan Diperjuangkan Hingga Terealisasi
- Sahrani Serap Aspirasi pada Reses di Desa Tarjun
- Gewsima Serap Aspirasi Warga Semayap pada Reses Tahap II 2026
- DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan FBS 2026
- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
Reskrim Polsek Samarinda Ulu Tangkap WE, Palaku Curanmor Di Jalan Otto Iskandardinata

Keterangan Gambar : Terduga pelaku, saat diamankan di Polsek samarinda ulu, Minggu [13/10/24]
Borneopos.com, Samarinda - Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil ungkap pencurian sepeda motor (Curanmor) Di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Ulu, pelaku berinisial WE.
Baca Lainnya :
- Syamsir Alam, Sosok Dibalik Lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Banua (FKMB) Kotabaru0
- Kapolda Kalsel: Mari Bersama-sama Deklarasikan Pilkada Aman Dan Damai Di Batola0
Pelaku ditangkap di Jl. Otto Iskandardinata Kel. Sido Damai Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda , AKP Wawan Gunawan mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pada Jum'at (11/10) sore hari.
Awal mulanya pada hari rabu tanggal 28 agustus 2024 sekitar pukul 17.00 wita di Jl. Pramuka Gg. Kasturi 08 Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda telah terjadi pencurian sepeda motor sebanyak 1 (satu ) Unit dengan Merk Honda Scoopy Warna Hijau Dengan No.Pol : KT 4885 BAU Dengan No Rangka : MH1JM0414PK587646 Dan No.Mesin : JM04E1587560 An. Solihin.
Saat itu korban masuk ke kamar mandi dan sekitar 15 menit korban diberitahukan saksi bahwasanya pelaku masuk kekamar korban dan saksi melihar pelaku langsung lari kearah parkiran sepeda motor milik korban dan kemudian pelaku membawa sepeda motor milik korban tanpa seizin dan kemudian korban masuk ke kamarnya dan kunci remote sepeda motor miliknya yang diletakan diatas meja kamarnya sudah tidak ada dan karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta rupiah.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek samarinda ulu, team opnal polsek samarinda ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku WE dan mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian motor korban, selanjutnya pelaku diamankan di polsek samarinda ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku adalah sebagai berikut satu buah BPKB kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol KT 4885 BAU No Rangka : MH1JM0414PK587646 No Mesin : JM04E1587560 A.n Solihin
Akibat perbuatannya pelaku akan di jerat denga pasal 363 KUHP. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0














