Tempat Karoke Tak Berizin di Kelumpang Hilir, Satpol PP Tindak Tegas Dalam 7 Hari

Reported By Pimred Borneo Pos 26 Apr 2026, 12:25:28 WIB Kotabaru
Tempat Karoke Tak Berizin di Kelumpang Hilir, Satpol PP Tindak Tegas Dalam 7 Hari

Keterangan Gambar : Tim Satpol PP Kotabaru saat melakukan pembinaan kepada pelaku usaha di Kelumpang Hilir.




Kotabaru, Borneopos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotabaru melakukan pengawasan dan pembinaan di kawasan Serongga, Kacamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru menyusul adanya dugaan mengonsumsi minuman beralkohol.


Baca Lainnya :

Kepala Bidang Penegakan dan Pengembangan Kapasitas Aparatur Satpol PP Kotabaru Pebriyanta Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil pemantauan awal, ditemukan adanya dugaan konsumsi minuman beralkohol di warung-warung yang berada di pinggir jalan.


“Kami melakukan pengawasan pembinaan di serongga karena ada laporan warung remang-remang di pinggir jalan diduga menjual minuman beralkohol” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).


Ia mengatakan, langkah yang dilakukan saat ini masih berupa pengawasan dan pembinaan kepada para pemilik usaha. Satpol PP belum langsung melakukan penertiban, melainkan memberikan waktu agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.


“Untuk sementara kami pengawasan dan pembinaan dulu dan diberi waktu tempo, apabila masih maka dilakukan penertiban, kita pelan-pelan sambil koordinasi dengan pihak-pihak terkait minuman beralkohol” jelasnya.


Selain itu, ia menyampaikan pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan camat setempat agar pembinaan dapat dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk aparat desa dan bagian keamanan.


“Semalam (kemarin) kami koordinasi dengan camat kami minta untuk pembinaan dikumpulkan pihak yang terkait, kami sudah mengasih waktu 7 hari apalabila masih beroperasi maka akan kami ratakan” pungkasnya.


Dari hasil pengawasan di lapangan, Satpol PP juga menemukan adanya tempat karaoke yang tidak memiliki izin. Bahkan, terdapat dugaan kegiatan prostitusi yang mengarah pada penyakit masyarakat.


Ada Karaoke tidak berizin dan kemungkinan kegiatan prostitusi penyakit masyarakat lah, jadi kami tindak lanjuti langsung ke lokasi tapi berkoordinasi dengan camat dan bhabinkamtibmas serta Kepala Desa” ucapnya.


Ia menambahkan, sebelumnya pihak desa bersama aparat setempat telah memberikan teguran kepada para pemilik usaha. Namun karena belum diindahkan, Satpol PP diminta untuk turun langsung melakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut.


“Jadi berdasarkan keterangannya bahwa mereka sudah melakukan peneguran tapi masih “ngeyel” akhirnya kami dimintakan melakukan pembinaan dan pengawasan sampai dengan penertiban” tuturnya.


Ia menegaskan, apabila dalam batas waktu yang telah diberikan tidak ada perubahan, maka pihaknya akan melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.


“Jadi kemarin kami hanya melakukan pembinaan dan melakukan perintah untuk menutup kegiatan, apabila dalam 7 hari tidak melakukan maka kami akan melakukan penertiban dengan tindakan tegas” tegasnya. (red/paridah)



Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment