- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Tanam Ganja Diladang, Warga Desa Panampangan Samosir di Tangkap Polisi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Senin (21/01/25).
Samosir, Borneo Pos -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja di wilayah hukum Polres Samosir. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di salah satu warung tuak Desa Panampangan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Baca Lainnya :
- OPINI | Kotabaru Sambut Pemimpin Baru, Evaluasi Pejabat Tak Kompeten0
- Kepala Daerah Non-Sengketa Dilantik 6 Februari 20250
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, yakni CS (37 tahun), petani, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan. DS (28 tahun), wiraswasta, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan. MHM (40 tahun), petani, warga Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan. SM (24 tahun), petani, warga Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan. RS (56 tahun), petani, warga Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 paket kecil berisi diduga narkotika jenis daun dan biji ganja dengan berat total 23,83 gram. 1 bungkus plastik kecil berisi sisa linting diduga narkotika jenis ganja seberat 1,70 gram. 11 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 450 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Panampangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Suhadi, S.H., melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 22.00 WIB, polisi mendapati lima tersangka di dalam sebuah warung tuak. Saat digeledah, salah satu tersangka, CS, mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di gudang belakang rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, termasuk sisa lintingan yang sudah digunakan.
Selanjutnya, hasil interogasi terhadap CS mengungkap bahwa ia juga menanam ganja di ladang Desa Panampangan. Pada Senin (20/1/2025), polisi menemukan 11 batang tanaman ganja di lokasi tersebut.
Kelima tersangka menjalani tes urine, yang hasilnya positif menggunakan narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya tersangka CS yang ditahan karena terbukti menanam ganja. Ia dipersangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, empat tersangka lainnya akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) karena barang bukti yang terkait dengan mereka berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Kasat Resnarkoba AKP Ferry Ardiansyah menegaskan bahwa Polres Samosir akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," ujarnya. (ril/jnr)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR














