- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Soal Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Kata Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru!

Keterangan Gambar : Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru, Ananta Nurachman saat berbincang dengan awak media usai melaksanakan senam, Jumat (25/4/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Kualitas pelayanan prima kepada masyarakat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak terlepas dari seberapa handal dan produktif organisasi tersebut, serta dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Baca Lainnya :
- Dinkes Kotabaru Kaji Tiru ke Banjarbaru, Belajar Soal Percepatan BLUD di Puskesmas0
- Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Semayap Senilai Rp. 1,3 Milyar, Dibangun Dengan Swakelola0
Kekosongan beberapa posisi jabatan strategis pada SKPD Kabupaten Kotabaru, yang diketahui diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dikhawatirkan publik, dapat berdampak negatif pada pelayanan kepada masyarakat.
Merespon hal ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Ananta Nurachman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV dilingkup Pemkab Kotabaru, baik dari Bupati maupun pusat.
"Sebetulnya kapan pelaksanaan pelantikan eselon II,III dan IV, kami (BKPSDM) belum mengetahui. Bapak Bupati pun belum mendapat informasi dari pusat. Jadi Itu kewenangan pusat, namun demikian semua kegiatan kami, berjalan seperti biasa, kita tidak ada kendala".ujarnya kepada awak media, Jumat (25/04/2025) di kantornya.
Lebih lanjut, Ananta Nurachman menerangkan bahwa ada proses yang harus dilalui sebelum pelantikan dilaksanakan, diantaranya beberapa langkah administratif dan evaluasi yang dimana proses dimulai dengan pengajuan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan mutasi pejabat.
Setelah izin diajukan, lanjut Ananta, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan memberikan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, terang Ananta, diperlukan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk proses mutasi PNS.
"Khusus pejabat eselon II, biasanya dibentuk tim uji kompetensi yang beranggotakan dua orang pejabat dari provinsi dan akademisi Universitas Lambung Mangkurat, dan satu orang dari Pemerintah Kabupaten, Nah, tim ini nanti yang akan mengevaluasi apakah pejabat tersebut dimutasi atau tidak," terangnya.
Sedangkan untuk eselon III dan IV, ada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dimana tim ini akan mengevaluasi kinerja pejabat selama ini.
"Hasil rapat dari tim Baperjakat inilah yang akan disampaikan Sekretaris Daerah ke Bupati sebagai bahan pertimbangan," tutupnya.
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Eka Saprudin, Mantab Camat Pulau Laut Selatan Kini Jadi Pj Sekda Kotabaru0














