- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
- Andi Rustianto Segera Dilantik Sebagai Ketua KNPI Kalsel 2026–2029, pada 20 Mei 2026
- Polres Sumba Timur Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kawasan Taman Nasional Matalawa
- Polisi Ringkus Pengasuh Ponpes yang Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Santri
- Menko Pangan Serap Aspirasi Petani Lampung, Perkuat Pupuk dan Harga Panen
Soal Pelantikan Pejabat Eselon II, III dan IV, Ini Kata Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru!

Keterangan Gambar : Plt. Kepala BKPSDM Kotabaru, Ananta Nurachman saat berbincang dengan awak media usai melaksanakan senam, Jumat (25/4/2025).
Borneopos.com, Kotabaru - Kualitas pelayanan prima kepada masyarakat oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak terlepas dari seberapa handal dan produktif organisasi tersebut, serta dukungan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Baca Lainnya :
- Dinkes Kotabaru Kaji Tiru ke Banjarbaru, Belajar Soal Percepatan BLUD di Puskesmas0
- Pemkab Kotabaru Resmikan Kantor Desa Semayap Senilai Rp. 1,3 Milyar, Dibangun Dengan Swakelola0
Kekosongan beberapa posisi jabatan strategis pada SKPD Kabupaten Kotabaru, yang diketahui diisi oleh pejabat Pelaksana Tugas (Plt.) dikhawatirkan publik, dapat berdampak negatif pada pelayanan kepada masyarakat.
Merespon hal ini, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru, Ananta Nurachman menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberitahuan mengenai pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV dilingkup Pemkab Kotabaru, baik dari Bupati maupun pusat.
"Sebetulnya kapan pelaksanaan pelantikan eselon II,III dan IV, kami (BKPSDM) belum mengetahui. Bapak Bupati pun belum mendapat informasi dari pusat. Jadi Itu kewenangan pusat, namun demikian semua kegiatan kami, berjalan seperti biasa, kita tidak ada kendala".ujarnya kepada awak media, Jumat (25/04/2025) di kantornya.
Lebih lanjut, Ananta Nurachman menerangkan bahwa ada proses yang harus dilalui sebelum pelantikan dilaksanakan, diantaranya beberapa langkah administratif dan evaluasi yang dimana proses dimulai dengan pengajuan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan mutasi pejabat.
Setelah izin diajukan, lanjut Ananta, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan memberikan rekomendasi yang kemudian akan disampaikan kepada Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Selain itu, terang Ananta, diperlukan rekomendasi dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk proses mutasi PNS.
"Khusus pejabat eselon II, biasanya dibentuk tim uji kompetensi yang beranggotakan dua orang pejabat dari provinsi dan akademisi Universitas Lambung Mangkurat, dan satu orang dari Pemerintah Kabupaten, Nah, tim ini nanti yang akan mengevaluasi apakah pejabat tersebut dimutasi atau tidak," terangnya.
Sedangkan untuk eselon III dan IV, ada tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dimana tim ini akan mengevaluasi kinerja pejabat selama ini.
"Hasil rapat dari tim Baperjakat inilah yang akan disampaikan Sekretaris Daerah ke Bupati sebagai bahan pertimbangan," tutupnya.
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Eka Saprudin, Mantab Camat Pulau Laut Selatan Kini Jadi Pj Sekda Kotabaru0













