- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Satgas Pangan Polda Kalsel Awasi Produksi Minyakita di Banjarmasin

Keterangan Gambar : Satgas Pangan Polda Kalsel Cek minyakita di pasaran.
Banjarmasin, Borneopos.com - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meningkatkan pengawasan terhadap produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita di Kota Banjarmasin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan produsen dan distributor terhadap standar kemasan, takaran, serta harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Lainnya :
- Disparpora Kotabaru Gelar Lomba Maulid Habsyi dikawasan objek wisata Siring Laut 0
- Persiapan Porprov 2025, Kadisparpora Serahkan Alat Olahraga Untuk 17 Cabor 0
Pengawasan intensif ini meliputi pengecekan kemasan, takaran atau ukuran, serta harga minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kecurangan yang merugikan konsumen, seperti pengurangan takaran atau penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Tim Satgas Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Panit 2 Unit 3 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKP Widodo Saputro, S.H. didampingi AKP Sufian Noor, S.E., M.M., Aiptu Ahmad Baihaki, S.H., Brigadir Ridzahul Khairin, S.H., M.M., Brigadir Ary Fajar Nabrian, S.H., M.M., dan Brigadir David Kornianto, S.H. melakukan pengecekan ke sejumlah kios/toko di Kota Banjarmasin, Jumat (21/3/2025).
AKP Widodo menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di masyarakat. "Kami ingin memastikan bahwa minyak goreng Minyakita yang beredar di pasaran memenuhi standar kemasan, takaran, dan harga yang telah ditetapkan. Ini penting untuk melindungi hak-hak konsumen," ujarnya.
"Kami telah mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Bagi yang melanggar, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap AKP Widodo, Jumat (21/3/2025).
Masyarakat pun dihimbau yang ingin membeli murah minyak goreng Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau distributor kedua yang menjual dengan harga eceran tertinggi (HET) seharga Rp.15.700,-.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi takaran, kemasan, maupun harga. Laporan dapat disampaikan ke Satgas Pangan Polda Kalsel atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Dengan langkah ini, diharapkan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng Minyakita di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya dapat terjaga, sehingga kebutuhan masyarakat akan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau tetap terpenuhi. (ril/red)



Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita Hukum & Kriminal














