- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Pria Asal Simanindo Ditangkap Polres Samosir Lantaran Diduga Miliki Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku
Samosir, Borneo Pos – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Lumban Suhisuhi Toruan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada Minggu, (23/2/2025).
Baca Lainnya :
- Klarifikasi Polres Samosir: Pemberitaan Media Online Soal Pemukulan Wanita oleh Polisi Hoax!0
- OPINI | PSU dengan KPU yang Cacat0
Tersangka yang diamankan berinisial RS (33 tahun), seorang wiraswasta asal Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Dari tersangka, polisi menyita satu paket kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat.
"Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan. Setelah itu, saya langsung memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar AKP Ferry, Selasa (24/2/2025).
Sekitar pukul 17.00 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Samosir menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat. Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.
Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka RS positif menggunakan narkotika.
"Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010," tambah AKP Ferry.
Atas perbuatannya, RS dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(ril/jnr)


Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250

.jpg)


.jpg)


.jpg)
.jpg)




