- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan
- *Merampok* Pemerintahan Dari Dalam
- Opini | TPPO, Ketika Nyawa Hanya Sekedar Bilangan
- Tinjau Infrastruktur di Pamukan Selatan, Pemkab Kotabaru Segera Perbaiki Jalan dan Jembatan
- Dispersip Kotabaru Tingkatkan Layanan Perpustakaan sebagai Pusat Literasi Anak
- Kloter 13 BDJ Embarkasi Banjarmasin Berangkat Ketanah Suci
- Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Kalsel Gelar Workshop Skrining Kesehatan Jiwa
- Dislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Udang Windu untuk Dukung Program Shrimp Estate
- TAG Kalsel Dorong Penguatan Infrastruktur dan Regulasi Diskominfo
- Kolaborasi Pemprov Kalsel, Kemenkum, dan Perguruan Tinggi Perkuat Kekayaan Intelektual Daerah
OPINI | PSU dengan KPU yang Cacat

Keterangan Gambar : Noorhalis Majid
Oleh: Noorhalis Majid
Putusan MK memberi angin segar perbaikan demokrasi. Pilkada yang semula diselenggarakan secara “abal-abal”, terpaksa harus diulang. Kolom kosong dihadirkan sebagai alternatif bagi warga untuk memilih.
Baca Lainnya :
- RDP Pedagang Pasar Wadai ke Dewan Buahkan Hasil,Pedagang: Terima Kasih DPRD Kotabaru dan Disparpora0
- Polsek Simanindo Cegah Tindakan Pengancaman dan Damaikan Pihak Bersengketa0
Menjadi persoalan, ketika penyelenggara PSU adalah pihak yang sama dengan Pilkada sebelumnya. Diselenggarakan oleh KPU yang “cacat”. Cacat dalam pengertian, integritas sebagai modal dasar penyelenggaraan Pilkada, dipertanyakan bahkan diragukan. Nasibnya masih menunggu hasil sidang etik DKPP. Apapun hasil DKPP, keputusan PSU sudah menegaskan penyelenggara tidak kredibel dan tidak layak menyelenggara Pilkada.
Sayangnya putusan MK tidak menyinggung soal penyelenggara, hanya memerintahkan dilakukan PSU di seluruh TPS di Kota Banjarbaru. Mestinya ada sanksi, sebab tindakannya bukan saja telah menghilangkan hak pilih warga, tapi juga merugikan keuangan negara dan daerah. Bahkan merugikan waktu, tenaga, dan dana dari warga yang lebih luas, termasuk merugikan negara akibat proses persidangan yang panjang dalam menentukan keadilan.
Mahkota tertinggi penyelenggara adalah kepercayaan publik. Lahir dari integritas dan komitmen tinggi dalam menegakkan prinsif demokrasi. Pada saat kepercayaan sudah tidak ada lagi, mungkinkah mampu menyelenggarakan PSU? Mungkinkah berdiri dengan kepala tegak, tanda kehormatan?
Idealnya seluruh penyelenggara diganti, termasuk penyelenggara tingkat provinsi. Termasuk Bawaslu kota dan provinsi. Semua tanggung renteng atas hilangnya hak pilih warga dari Pilkada yang memalukan tersebut.
Mestinya penyelenggaraaan PSU dilakukan oleh petugas yang baru, atau diambil alih oleh satu kepanitiaan yang lebih terpercaya. Bahkan memberhentikan seluruh penyelenggara, merupakan keputusan ringan, bila dilihat dari kerugian dan dampak yang ditimbulkan.
Namun apa daya, sebab penyelenggaraan PSU masih pihak yang sama, maka tidak ada cara, kecuali melakukan pengawasan seketat mungkin. Dilakukan oleh warga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media massa dan seluruh elemen warga. Sehingga tidak dimungkinkan ada sedikit pun bentuk kecurangan. Termasuk mengawasi berbagai potensi money politik, tindakan suap dan sogok terhadap penyelenggara di segala level.
Melalui PSU ini, waktunya berdemokrasi secara jujur, adil dan beritegritas, walau terpaksa diselenggarakan oleh KPU yang “cacat”. (red/nm)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0












