- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pria Pemilik 1,12 Gram Sabu, Atas Infomasi Masyarakat

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti (foto. Humas Polres)
Borneo Pos, Kotabaru - Polres Kotabaru, melalui Polsek Pulau Laut Utara Kembali meringkus seorang pria inisial N (30) warga Jl. Berangas Km. 07 Rt.002 Rw.000 Desa Sarang Tiung Kec. Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai , mengedarkan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman.
Baca Lainnya :
- Pria Lansia Warga Kertak Baru Ilir Di Temukan Tewas Di Rumahnya, Diduga sakit0
- Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kotabaru Cek Senjata Dan Amunisi Anggota0
Pengungkapan kasus Narkotika dalam rangka OPS ANTIK INTAN - 2024 ini berawal masuknya informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek Pulau Laut Utara, pada Selasa (28/05/2024) sekira jam 22.30 Wita yang menyampaikan sering terjadi transaksi narkoba Jl. Berangas KM. 04 Gang Balat RT 02 Desa Sigam, Kec. Pulau laut Sigam Kab. Kotabaru.
Berbekal informasi awal tersebut, anggota turun kelapangan, melakukan pengamatan dan penyelidikan secara cermat.
Dilapangan, anggota Polsek Pulau Laut Utara melihat orang yang dicurigai, selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap.
Terduga pelaku N tak bisa mengelak dan pasrah, saat petugas menemukan 3 paket barang yang di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam.
Selanjutnya terduga pelaku N dan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,12 gram dan berat bersih 0.52 gram, satu unit Handphone Merk Oppo A15 Warna Biru Tosca, satu buah potongan lakban warna hitam, satu buah plastik kresek warna hitam, satu unit sepeda Motor SUZUKI Skydrive Warna Kuning Metalic NOPol DA 6970 ZB diamankan ke Polsek Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya tersebut, N disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika. (ril Humas Polres/red*)

Baca Lainnya :
- Kecelakaan Kerja Pada Proyek Kementrian Pehubungan Di Bandara Kotabaru, Korban Meningal0
- Diduga Miliki Sabu 0.71 Gram, Dua Warga Kelumpang Hilir Kotabaru Ditangkap Polisi0
Berita Hukum & Kriminal














