- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
.jpg)
Keterangan Gambar : Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (16/6/2025) di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru.
Borneopos.com, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (16/6/2025), bertempat di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD0
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan0
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala SKPD, pemangku kepentingan lintas sektor, serta perwakilan dari instansi vertikal sebagai bagian dari langkah strategis menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 100.3.4.2/503/P2P.Dinkes tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk pembentukan Tim Pembina dan Pengawasan KTR di lingkup instansi pemerintah daerah.
Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP. M.AP menegaskan pentingnya komitmen seluruh kepala SKPD dalam penerapan KTR, termasuk penyediaan ruang khusus merokok di luar area kerja untuk mencegah pelanggaran. Ia menekankan bahwa pemisahan area merokok sangat penting demi melindungi pegawai non-perokok, ibu hamil, dan masyarakat yang rentan terhadap dampak asap rokok.
“Jangan sampai sudah ada smoking area, tapi masih ada pegawai yang merokok di ruangan. Padahal di dalam ruangan itu bisa saja ada ibu hamil atau pegawai non-perokok. Ini tinggal komitmen pimpinan saja,” tegas Pj. Sekda.
Ia juga menyarankan agar tanda larangan merokok dibuat lebih mencolok dari sisi desain dan ukuran agar mudah dikenali.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Basuki, SH. MM mengingatkan bahwa Perda KTR adalah hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang wajib ditegakkan. Ia mengusulkan agar Perda ini diperjelas untuk menghindari multitafsir, khususnya soal definisi "tempat umum" dan ungkapan tentang “mengarahkan merokok di area bebas rokok.”
Sementara itu, dari Kabid Satpol PP Kotabaru B. Winarso, S.Sos .M.AP menyampaikan pentingnya pendekatan edukatif dalam implementasi KTR. Ia menyebut budaya malu sebagai kunci mengurangi kebiasaan merokok di tempat kerja, mencontohkan kondisi bandara sebagai lingkungan dengan budaya tersebut yang sudah terbentuk.
Kepala Dinas Perhubungan Khairian Anshari, S.STP, M.Si menyoroti perlunya evaluasi terhadap keberadaan smoking area yang dinilai bisa kontraproduktif terhadap semangat Perda KTR.
Dalam kesempatan tersebut, dr. Noventius L. Tobing, M.M. turut memberikan paparan mendalam tentang dampak merokok terhadap kesehatan dan beban ekonomi nasional. Ia menyebutkan bahwa:
Merokok menjadi faktor risiko terbesar kedua penyebab kematian di Indonesia, setelah hipertensi.
Data dari aplikasi Sehat Indonesiaku tahun 2024 menunjukkan bahwa dari 63.025 peserta skrining usia 15–59 tahun di Kotabaru, sebanyak 9.156 orang atau 14,5% adalah perokok aktif.
Pengeluaran keluarga untuk rokok tiga kali lipat lebih besar daripada untuk protein seperti telur, ikan, dan sayur.
Sebanyak 71,3% remaja membeli rokok secara eceran, dan 60,6% tidak dicegah meski masih di bawah umur.
Biaya pengobatan penyakit akibat rokok tiga kali lebih besar dari penerimaan cukai rokok, dengan kerugian ekonomi akibat rokok mencapai Rp31,8 triliun, jauh di atas pendapatan cukai yang hanya Rp28,4 triliun (data 2017).
Dr. Noventius juga memaparkan data penyakit terkait tembakau, di antaranya kanker mulut, esofagus, paru-paru, dan penyakit jantung serta stroke, yang secara kumulatif menyumbang lebih dari 2 juta kasus dan ratusan ribu kematian per tahun di Indonesia.
Ia menyoroti tingginya paparan iklan rokok terhadap anak dan remaja, terutama melalui media televisi dan tempat penjualan, serta meningkatnya penggunaan rokok elektrik di kalangan muda yang tidak dibarengi dengan verifikasi usia pembeli.
“Masyarakat punya hak untuk menghirup udara bersih dan bebas dari pencemaran rokok. Implementasi KTR ini bukan hanya regulasi, tapi upaya melindungi hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” ujarnya.
Dinas Kesehatan menekankan bahwa pada bulan Juni 2025 ini, Pemkab Kotabaru fokus pada:
1. Sosialisasi dan edukasi masyarakat, serta pemasangan tanda kawasan tanpa rokok.
2. Pembentukan Tim Pengawas KTR dan Satgas SKPD.
3. Penerapan sanksi lisan dan administratif bagi ASN yang melanggar.
4. Revisi regulasi KTR agar sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Kotabaru mempertahankan predikat Kabupaten Terbaik I dalam pelaksanaan program KTR pada periode sebelumnya.
Kesimpulan dari kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan Perda KTR bergantung pada komitmen bersama antarinstansi, dengan dukungan seluruh elemen pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan Kotabaru dapat mewujudkan lingkungan kerja dan ruang publik yang benar-benar bebas rokok demi kesehatan generasi mendatang.(ril/red)
Baca Lainnya :
- Operator Excavator Dinas PUPR Kotabaru Tenggelam Di Sungai Jupi, Tim Gabungan Lakukan Pencarian0
- Jenazah Korban Serangan Buaya Ditemukan di Sungai Durian Kotabaru0
Berita Kotabaru
