- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
Pembebasan Lahan Bandara GSA Masih Proses Musyawarah Awal 2025, Nilai Pembayaran Belum Ditentukan

Keterangan Gambar : Proses musyawarah pembebasan lahan Bandara GSA, Kamis (9/01/25).
Kotabaru, Borneo Bos -- Pemkab Kotabaru mengadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Stagen, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/1/25).
Baca Lainnya :
- Agus Subejo, Fraksi PDIP : Semoga Bupati/Wabup Bupati Terpilih Bisa Menjadikan Kotabaru Hebat0
- DPRD Kotabaru Terima Rombongan DPRD Banjarbaru Studi Tiru Di Bumi Saijaan0
Musyawarah tersebut berjalan selama dua hari, mulai 8 sampai 9 Januari 2025, yang dihadiri sebanyak 608 orang.
"Hari ini merupakan hari ke dua yang dihadiri tiga RT yaitu Rt 01, Rt 02, dan Rt 08, sebanyak 416 orang, sedangkan hari pertama dihadiri sebanyak 192 orang," ucap Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan tanah, ada beberapa yang terlibat seperti instansi yang memerlukan tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah yakni jasa penilai publik, dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa mereka selaku panitia pelaksana pengadaan tanah tugasnya melakukan identifikasi dan inventarisasi dan membentuk satgas A, satgas B, kemudian mengambil data fisik pengukuran dan data-data kepemilikannya sehingga menghasilkan daftar nominatif.
"Setelah di umumkan nanti dan melewati masah sanggahan, baru nanti dari instansi memerlukan dana menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai publik. Setelah di tunjuk sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa tentunya kami tetapkan KJPP mulai bekerja," ucapnya.
Ia menegaskan, dalam rangka bekerja sampai penilaian sudah punya standar sendiri, Ia tidak bisa masuk keranah itu tim tersebut independen dan tidak boleh ada intervensi.
"Penilaian bersifat tunggal dari KJPP, detailnya itu ada di KJPP, beliaulah nanti yang bisah menjelaskan nanti faktor fisik, non fisik apa aja, terus perbedaan cara menilai antara segel dan sertifikat, kami gak ada kompetensi menilai itu," tuturnya
BPN dan Disperkimtan tunduk pada hasil yang telah di sampaikan KJPP. Jika ada yang keberatan terkait nilai besaran ganti kerugian, masyarakat (pemilik tanah) bisa diskusi dengan KJPP ataupun bisa melalui media pengadilan. (*red)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














