- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dorong Pembinaan Atlet Lewat Perwosi Cup I 2026
- Wakil Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Turnamen Voli Antar Pelajar
- DPRD Kotabaru Pastikan Distribusi Solar Bersubdisi Tepat Sasaran
- Warga Tarjun Usul Paving dan JPU, Sahrani: Akan Diperjuangkan Hingga Terealisasi
- Sahrani Serap Aspirasi pada Reses di Desa Tarjun
- Gewsima Serap Aspirasi Warga Semayap pada Reses Tahap II 2026
- DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan FBS 2026
- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
Pembebasan Lahan Bandara GSA Masih Proses Musyawarah Awal 2025, Nilai Pembayaran Belum Ditentukan

Keterangan Gambar : Proses musyawarah pembebasan lahan Bandara GSA, Kamis (9/01/25).
Kotabaru, Borneo Bos -- Pemkab Kotabaru mengadakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan pengembangan Bandar Udara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru, di Aula Politeknik, Jl. Raya Stagen KM 9,5, RT 14, Stagen, Pulau Laut Utara, Stagen, Kab. Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis (9/1/25).
Baca Lainnya :
- Agus Subejo, Fraksi PDIP : Semoga Bupati/Wabup Bupati Terpilih Bisa Menjadikan Kotabaru Hebat0
- DPRD Kotabaru Terima Rombongan DPRD Banjarbaru Studi Tiru Di Bumi Saijaan0
Musyawarah tersebut berjalan selama dua hari, mulai 8 sampai 9 Januari 2025, yang dihadiri sebanyak 608 orang.
"Hari ini merupakan hari ke dua yang dihadiri tiga RT yaitu Rt 01, Rt 02, dan Rt 08, sebanyak 416 orang, sedangkan hari pertama dihadiri sebanyak 192 orang," ucap Kabid Pertanahan H. Hadian Fahmi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi, S.SiT., M.H., menyampaikan bahwa pengadaan tanah, ada beberapa yang terlibat seperti instansi yang memerlukan tanah, panitia pelaksana pengadaan tanah yakni jasa penilai publik, dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa mereka selaku panitia pelaksana pengadaan tanah tugasnya melakukan identifikasi dan inventarisasi dan membentuk satgas A, satgas B, kemudian mengambil data fisik pengukuran dan data-data kepemilikannya sehingga menghasilkan daftar nominatif.
"Setelah di umumkan nanti dan melewati masah sanggahan, baru nanti dari instansi memerlukan dana menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau penilai publik. Setelah di tunjuk sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa tentunya kami tetapkan KJPP mulai bekerja," ucapnya.
Ia menegaskan, dalam rangka bekerja sampai penilaian sudah punya standar sendiri, Ia tidak bisa masuk keranah itu tim tersebut independen dan tidak boleh ada intervensi.
"Penilaian bersifat tunggal dari KJPP, detailnya itu ada di KJPP, beliaulah nanti yang bisah menjelaskan nanti faktor fisik, non fisik apa aja, terus perbedaan cara menilai antara segel dan sertifikat, kami gak ada kompetensi menilai itu," tuturnya
BPN dan Disperkimtan tunduk pada hasil yang telah di sampaikan KJPP. Jika ada yang keberatan terkait nilai besaran ganti kerugian, masyarakat (pemilik tanah) bisa diskusi dengan KJPP ataupun bisa melalui media pengadilan. (*red)


Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0













