- Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kotabaru, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masya
- Mediasi Sengkata Lahan Warga Eks Transmigran Desa Bekambit dengan PT SSC Belum Capai Kata Sepakat
- Opini | Effendy, Ikhtiar Membangun Intelektual Organik
- Saijaan Futsal Championship 2026 Tuntas, MKS Reborn Raih Juara Satu
- Program Gemarikan, Dislautkan Kalsel Dorong Konsumsi dan Promosi Produk Olahan Ikan Khas Banjar
- BI Kalsel Pastikan Ketersediaan Rupiah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026 Sebanyak Rp. 3,06 Triliun
- Pemkab Kotabaru Gelar Nikah Massal Bagi 28 Pasangan di Sampanahan
- Ketua DWP Lakukan Pertemuan Rutin di Kecamatan Pulau 9
- Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Raih Gelar Doktor Hukum dari ULM
- Bupati Rusli Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejari Kotabaru Senilai Rp. 15,5 Miliar
Mediasi Sengkata Lahan Warga Eks Transmigran Desa Bekambit dengan PT SSC Belum Capai Kata Sepakat

Keterangan Gambar : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
Banjarbaru, Borneopos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Mediasi yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan fokus membahas nilai ganti rugi untuk warga yang hingga kini belum mencapai titik temu.
Baca Lainnya :
- Saijaan Futsal Championship 2026 Tuntas, MKS Reborn Raih Juara Satu0
- BI Kalsel Pastikan Ketersediaan Rupiah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026 Sebanyak Rp. 3,06 Triliun0
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan perbedaan angka kompensasi menjadi kendala utama. Warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan Rp86 ribu per meter persegi.
Sebaliknya, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkatkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Selisih yang cukup jauh membuat kesepakatan belum tercapai.
“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen. Penentuan tim appraisal akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas usai mediasi.
Selain memfasilitasi pertemuan, ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam proses administrasi pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM). Sebelumnya, sebanyak 717 sertipikat milik warga dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel.
Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pembatalan tersebut akan dibatalkan kembali dan sertipikat dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima dari InfoPublik, Minggu (15/2/2026), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
Mediasi turut dihadiri perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat. Meski belum menghasilkan kesepakatan final, pertemuan berlangsung kondusif dengan komitmen melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme penilaian independen.
Pemerintah menargetkan penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat eks transmigran sekaligus menjaga stabilitas investasi di daerah. (red/IP)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALSEL









