- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto dan Wakil Bupati Hadiri Wisuda & Khataman Al-Quran
- BMKG Kalsel: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Cenderung Lebih Kering
- DLH Kalsel Bagikan 2.000 Ember dan Tong Sampah, Dorong Pemilahan dari Rumah Tangga
- Andi Rustianto, Sekretaris KNPI Kalsel: Pemerintah Tanpa Pemuda Tidak Akan Kuat
- Bupati Rusli Buka MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten Kotabaru di Tanjung Seloka
- Gubernur Kalsel Tekankan Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Menjaga Mutu Pendidikan
- Pemkab Kotabaru Resmi Lantik 872 PNS
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-56
- Pantai Nusa Dua, Balinya Kotabaru, Ayo Kunjungi
- Pantai Teluk Tamiang Terus Berbenah, Berbagai Fasilitar di Lengkapi Pemkab Kotabaru.
Mediasi Sengkata Lahan Warga Eks Transmigran Desa Bekambit dengan PT SSC Belum Capai Kata Sepakat

Keterangan Gambar : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)
Banjarbaru, Borneopos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kabupaten Kotabaru, dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). Mediasi yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan fokus membahas nilai ganti rugi untuk warga yang hingga kini belum mencapai titik temu.
Baca Lainnya :
- Saijaan Futsal Championship 2026 Tuntas, MKS Reborn Raih Juara Satu0
- BI Kalsel Pastikan Ketersediaan Rupiah Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026 Sebanyak Rp. 3,06 Triliun0
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menyatakan perbedaan angka kompensasi menjadi kendala utama. Warga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total yang diharapkan Rp86 ribu per meter persegi.
Sebaliknya, pihak perusahaan sebelumnya menawarkan Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian meningkatkan menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Selisih yang cukup jauh membuat kesepakatan belum tercapai.
“Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal independen. Penentuan tim appraisal akan diputuskan oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Iljas usai mediasi.
Selain memfasilitasi pertemuan, ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam proses administrasi pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM). Sebelumnya, sebanyak 717 sertipikat milik warga dibatalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel.
Iljas Tedjo Prijono menyampaikan, sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, pembatalan tersebut akan dibatalkan kembali dan sertipikat dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterima dari InfoPublik, Minggu (15/2/2026), Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional perusahaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
Mediasi turut dihadiri perwakilan Kementerian Transmigrasi, Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda setempat. Meski belum menghasilkan kesepakatan final, pertemuan berlangsung kondusif dengan komitmen melanjutkan penyelesaian melalui mekanisme penilaian independen.
Pemerintah menargetkan penyelesaian sengketa dilakukan secara objektif dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat eks transmigran sekaligus menjaga stabilitas investasi di daerah. (red/IP)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita KALSEL











