- Anggota DPRD Tanbu Andi Rustianto dan Wakil Bupati Hadiri Wisuda & Khataman Al-Quran
- BMKG Kalsel: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Cenderung Lebih Kering
- DLH Kalsel Bagikan 2.000 Ember dan Tong Sampah, Dorong Pemilahan dari Rumah Tangga
- Andi Rustianto, Sekretaris KNPI Kalsel: Pemerintah Tanpa Pemuda Tidak Akan Kuat
- Bupati Rusli Buka MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten Kotabaru di Tanjung Seloka
- Gubernur Kalsel Tekankan Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Menjaga Mutu Pendidikan
- Pemkab Kotabaru Resmi Lantik 872 PNS
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-56
- Pantai Nusa Dua, Balinya Kotabaru, Ayo Kunjungi
- Pantai Teluk Tamiang Terus Berbenah, Berbagai Fasilitar di Lengkapi Pemkab Kotabaru.
Pemkab Kotabaru Gelar Nikah Massal Bagi 28 Pasangan di Sampanahan

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Kotabaru saat menghadiri nikah massal di sampanahan, Sabtu (14/2/2026)
Kotabaru, Borneopos.com - Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar kegiatan nikah massal bagi 28 pasangan di Gedung Serbaguna Desa Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Sabtu (14/2/2026) Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (PK2D) yang bertujuan memperkuat legalitas dan perlindungan hukum keluarga.
Baca Lainnya :
- Ketua DWP Lakukan Pertemuan Rutin di Kecamatan Pulau 90
- Bupati Rusli Dampingi Kajati Kalsel Resmikan Kantor Baru Kejari Kotabaru Senilai Rp. 15,5 Miliar0
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kabupaten Kotabaru, sebagai tindak lanjut dari rangkaian isbat nikah yang telah dimulai sejak awal tahun. Prosesnya meliputi pendataan dan verifikasi berkas pada 12 Januari 2026, sidang isbat nikah pada 3 Februari 2026, hingga pelaksanaan nikah massal pada 14 Februari 2026.
Kepala Dinas PPAPPKB Kotabaru, Ir. Sri Sulistiyani, M.PH, dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 28 pasangan yang mengikuti rangkaian kegiatan, sebanyak 15 pasangan dinikahkan pada acara nikah massal, empat pasangan telah lebih dahulu dinikahkan di balai nikah, dan sembilan pasangan telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama serta akan menerima buku nikah.
“Kegiatan isbat nikah dan nikah massal ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas keluarga daerah dari sisi dimensi legalitas dan keutuhan keluarga. Legalitas pernikahan memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, dan anak-anak, sekaligus menjadi pintu masuk memperoleh hak administrasi kependudukan serta akses layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan ini didukung pendanaan dari Baznas, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotabaru, Dinas PPAPPKB, serta Pemerintah Desa Sampanahan.

Pada kesempatan yang sama, turut difasilitasi kegiatan dari Dinas PPPAKB Provinsi Kalimantan Selatan bekerja sama dengan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Kalimantan Selatan berupa pemberian bantuan kepada keluarga risiko stunting (KRS). Bantuan tersebut menyasar ibu hamil, remaja putri, dan calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos, yang hadir mewakili Bupati Kotabaru, menegaskan bahwa pernikahan yang sah secara agama dan negara merupakan fondasi penting dalam membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera.
“Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, namun memiliki peran besar dalam membentuk generasi masa depan. Dari keluarga yang berkualitas akan lahir anak-anak yang sehat, cerdas, dan berakhlak mulia,” katanya.
Ia berharap seluruh pasangan yang telah resmi menikah dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, saling menghargai, serta mampu menjadi teladan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah juga mengajak masyarakat Kecamatan Sampanahan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang keluarga yang sehat dan bebas dari kekerasan dalam rumah tangga.
Ketua Pengadilan Agama Kotabaru, Ahmad Fahlevi, SHI, MH, dalam sambutannya menekankan pentingnya akta nikah sebagai dokumen resmi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ia menjelaskan bahwa Pengadilan Agama tidak hanya menangani perkara pengesahan nikah, tetapi juga perkara lain seperti perceraian.
Menurutnya, pernikahan merupakan ibadah yang memiliki ketentuan hukum, baik wajib, sunnah, maupun haram, sesuai kondisi dan syarat yang diatur dalam perundang-undangan. Ia mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum melangsungkan pernikahan, serta berkonsultasi dengan Kantor Urusan Agama setempat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut secara dilakukan penyerahan secara simbolis paket keluarga berkualitas atasi stunting oleh wakil Bupati kotabaru kepada 6 warga penerima.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimca, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki, S.STP, MAP, Ketua I TP PKK Kotabaru Siti Hadijah, Camat Sampanahan Juhairi, Ketua Pengadilan Agama Kotabaru Ahmad Fahlevi, SHI, MH, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, Baznas, serta tamu undangan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mewujudkan keluarga yang tertib administrasi, terlindungi secara hukum, dan berdaya saing demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0














