- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
DPRD Kotabaru Akan Gelar RDP Soal Dana PI Blok Sebuku, Pada 13 Mei 2024

Keterangan Gambar : Gedung DPRD Kotabaru
Borneo Pos, Kotabaru - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru pada 13 Mei 2024 mendatang.
Baca Lainnya :
- Sekda Kotabaru Lepas Kontingen Popda 2024 Untuk Berlaga Di Kandangan0
- Polres Kotabaru Laksanakan Pengamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus Di Semua Gereja0
RDP ini dalam rangka menindaklanjuti surat dari Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru yang dilayangkan ke DPRD Kotabaru tanggal 24 April 2024.
Dalam Suratnya yang ditandatangani oleh koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Kotabaru, Muzakir Fachmi yang mempertanyakan tentang Transparansi dan Akuntabilitas Publik penggunaan dana Participating Interest Blok Sebuku dengan dasar sbb :
1. Bahwa berdasarkan surat PT. Mubadala Energy selaku operator blok Sebuku No. 0080/MESL/ERC-ANI-RSB/JAN/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Participating Interest dijelaskan bahwa realisasi dana tersebut telah selesai dilaksanakan.
2. Bahwa salah satu kabupaten yang berhak menerima dana tersebut adalah Kotabaru yang dalam hal ini sebagai penerima adalah BUMD Mitra Sai-jaan Lestari.
3. Bahwa penerimaan dan penggunaan dana PI tersebut tidak pernah terekspose di masyarakat melalui media mana pun sehingga ini menjadi pertanyaan dan kecurigaan yang tinggi.
Koalisi Masyarakat Sipil Kotabaru juga meminta kepada DPRD untuk menghadirkan pihak eksekutif seperti Kabag Hukum Pemkab Kotabaru, Kabag Ekonomi, Kepala Dinas Perbendaharaan dan Aset Daerah dan Pengawas dan Direksi BUMD Mitra Sai-jaan Lestari Kotabaru.
"Kami berharap dengan RDP ini, masyarakat bisa mengetahui manfaat dan penggunaan dana tersebut yang sangat berarti bagi masyarakat" ujar Muzakir Fachmi kepada Borneo Pos, Sabtu (11/05/2024). (red*)
Baca Lainnya :
- Nama-nama Anggota DPRD Kotabaru Terpilih Pada Pemilu 2024 Yang Ditetapkan KPU0
- Sekda Kotabaru Lepas Kontingen Popda 2024 Untuk Berlaga Di Kandangan0
