- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
Bupati Kotabaru Teken Piagam Audit Internal Tata Kelola Pemerintahan

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru saat menandatangani Piagam Audit Internal Tata Kelola Pemerintahan, Senin (10/3/2025).
Kotabaru, Borneo Pos -- Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli Menandatangani Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru. Yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kotabaru Sebelimbingan, Senin (10/03/2025).
Baca Lainnya :
- Indocement Rutin Gelar Media Garhering, Ketua AWAS: ITP Patut di Contoh Perusahaan Lainnya0
- Soal Dugaan Kriminilisasi UMKM, Forum Ambin Demokrasi Angkat Suara: Mana Pembinaan Dinas Terkait?0
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H. Fitriadi menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal ini secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.
"Didalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat, jadi fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bapak Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan didalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada Inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru, jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," ucapnya.
Lanjutnya, "APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan," ungkapnya.
Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.
"Bapak Bupati Kotabaru pada saat Copy Morning tadi juga menyampaikan, dimana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi Inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi dan nepatisme," tutupnya.
Bupati Kotabaru dengan didampingi Wakil Bupati Kotabaru melakukan penandatanganan Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter) ini disaksikan seluruh Asisten, Staf Ahli, SKPD, dan Camat Sekab. Kotabaru. Yang diharapkan dapat mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan bersih. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














