- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Bupati Apresiasi DPRD Kotabaru Atas Persetujuan Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah

Keterangan Gambar : Persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kotabaru atas Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025)
Kotabaru, Borneopos.com - "Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah bekerja keras melakukan pembahasan terhadap satu buah Raperda yang telah kita setujui dan ditandatangani bersama," ucap Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Minggu Basuki, Senin (1/12/2025) dihadapan peserta sidang paripurna.
Baca Lainnya :
- Percepat Pemerataan Infrastruktur Permukiman, Disperkim Kalsel Buka Hasil Updeting Data PSU0
- Hari KORPRI 2025, Bupati Kotabaru Sematkan Satyalancana Karya Satya untuk ASN 0
Lebih lanjut Bupati Kotabaru menyampaikan bahwa perubahan terhadap PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini berpijak pada hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap peraturan daerah nomor 10 Tahun 2023 yang didalamnya terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2022 dan PP nomor 34 Tahun 2023, sehingga harus dilakukan penyesuaian.
"Perubahan peraturan daerah ini dilakukan untuk menyesuaikan PERDA Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dengan mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucapnya.

Lebih jauh di sampaikannya, perubahan mencakup penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan BPHTB, kewajiaban notaris dan pejabat lelang, ketentuan OPSEN, hingga penyempurnaan aturan retribusi.
"Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektif pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik," terangnya.
Mengakhiri sambutannya Bupati Kotabaru menegaskan selaku pihak eksekutif, dirinya berharap setelah Raperda disetujui, segera dapat ditetapkan serta diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.
"Kepada SKPD terkait saya instruksikan agar segera melakukan sosialisasi dan penyusunan petunjuk pelaksanaan atau peraturan Bupati atas Perda tersebut, sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan pemerintahan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru, " tutupnya.
Untuk diketahui Rapat Paripurna DPRD Kotabaru tentang laporan akhir proses pembahasan DPRD Kabupaten Kotabaru atas satu buah RAPERDA tentang peru akan atas PERDA nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Senin (1/12/2025) dihadiri oleh Katua, Wakil Ketua,M dan anggota DPRD Kotabaru, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kepala SKPDserta undangan lainnya. (red)

Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
Berita Kotabaru

.jpg)
.jpg)

.jpg)


1.jpg)





