- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
BPMP Kalsel Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru oleh BPMB Kalsel, Kmias (31/10/24)
KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru di Ball Room, Grand Surya Hotel Kamis (31/10/2024).
Baca Lainnya :
- Hidupkan Sejarah Sebelimbingan, Disparpora Kotabaru Gelar Grebek Kampung 0
- Tim Polres Samosir Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 20240
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo M.pd, mengatakan kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah.
"Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait, karena tidak bisa dikerjakan sendiri," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Instansi-instansi terkait juga berperan dalam memenuhi layanan disabilitas karena di dalam undang - undang 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dicontohkannya, dinas PUPR membangun trotoar, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitasi paling adanya 4 sebagai berikut:
1. Toilet disabilitas dan ada toilet untuk tunanetra.
2. Fasilitas untuk tunanetra (guiding blok atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khusunya tunanetra) sepeti yang ada di trotoar garis kuning.
3. Tempat parkir penyandang disabilitas.
4. RAM (bidang miring) yang digunakan untuk kursi roda.
"Jadi bukan tangung jawab dinas tertentu saja, instansi lainnya juga seperti Bappeda harus mengawal, dan harus ada anggaran/ada kegiatan untuk penyandang disabilitas," katanya. (red)

Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0

.jpg)


.jpg)


.jpg)
.jpg)




