- Pemkab Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Voli Perwosi Cup I 2026
- DPRD Kotabaru Dorong Pembinaan Atlet Lewat Perwosi Cup I 2026
- Wakil Ketua DPRD Kotabaru Apresiasi Turnamen Voli Antar Pelajar
- DPRD Kotabaru Pastikan Distribusi Solar Bersubdisi Tepat Sasaran
- Warga Tarjun Usul Paving dan JPU, Sahrani: Akan Diperjuangkan Hingga Terealisasi
- Sahrani Serap Aspirasi pada Reses di Desa Tarjun
- Gewsima Serap Aspirasi Warga Semayap pada Reses Tahap II 2026
- DPRD Kotabaru Apresiasi Kegiatan FBS 2026
- Dispora Kalsel Seleksi Wirausaha Muda Berprestasi, Dorong UMKM Berbasis Kearifan Lokal
- Duta Pepelingasih Kalsel 2026 Resmi Terpilih, Siap Jadi Agen Perubahan Pelestarian Lingkungan
BPMP Kalsel Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru oleh BPMB Kalsel, Kmias (31/10/24)
KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru di Ball Room, Grand Surya Hotel Kamis (31/10/2024).
Baca Lainnya :
- Hidupkan Sejarah Sebelimbingan, Disparpora Kotabaru Gelar Grebek Kampung 0
- Tim Polres Samosir Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 20240
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo M.pd, mengatakan kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah.
"Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait, karena tidak bisa dikerjakan sendiri," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Instansi-instansi terkait juga berperan dalam memenuhi layanan disabilitas karena di dalam undang - undang 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dicontohkannya, dinas PUPR membangun trotoar, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitasi paling adanya 4 sebagai berikut:
1. Toilet disabilitas dan ada toilet untuk tunanetra.
2. Fasilitas untuk tunanetra (guiding blok atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khusunya tunanetra) sepeti yang ada di trotoar garis kuning.
3. Tempat parkir penyandang disabilitas.
4. RAM (bidang miring) yang digunakan untuk kursi roda.
"Jadi bukan tangung jawab dinas tertentu saja, instansi lainnya juga seperti Bappeda harus mengawal, dan harus ada anggaran/ada kegiatan untuk penyandang disabilitas," katanya. (red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0













