- Bupati Kotabaru Hadiri Penandatanganan Kontrak Lanjutan Pembangunan Jembatan Pulau Laut
- Pemkab Kotabaru Gelar Apel Pagi dan Halal Bihalal, ASN dihimbau Terbuka terhadap Kritik dan saran
- Wagub Kalsel Dorong Penguatan UMKM
- Bambang Dorong Hasnuryadi Lanjutkan Kepemimpinan KONI Kalsel 2026–2030
- Pemerintah Jamin Distribusi BBM ke Wilayah 3T
- Indonesia dan RRT Perkuat Kerja Sama Keamanan di Tengah Dinamika Global
- Pemkab Kotabaru Promosikan Potensi Wisata Daerah Lewat Giat Funbike
- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
BPMP Kalsel Gelar Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru

Keterangan Gambar : Advokasi Kebijakan Layanan Pendidikan Inklusif Di Kotabaru oleh BPMB Kalsel, Kmias (31/10/24)
KOTABARU, BORNEOPOS.COM - Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Selatan mengadvokasi kebijakan layanan pendidikan inklusif kepada pemerintah daerah kabupaten Kotabaru di Ball Room, Grand Surya Hotel Kamis (31/10/2024).
Baca Lainnya :
- Hidupkan Sejarah Sebelimbingan, Disparpora Kotabaru Gelar Grebek Kampung 0
- Tim Polres Samosir Hadiri Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Untuk Pilkada Serentak 20240
Dosen Prodi Pendidikan Khusus FKIP ULM, Dr Utomo M.pd, mengatakan kegiatan hari ini adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah.
"Walaupun ditangani oleh dinas pendidikan, layanan disabilitas harus mendapatkan dukungan dari instansi-instansi yang terkait, karena tidak bisa dikerjakan sendiri," ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, Instansi-instansi terkait juga berperan dalam memenuhi layanan disabilitas karena di dalam undang - undang 8 tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas itu tidak hanya dikerjakan instansi tertentu, jadi semua instansi semua bidang itu harus punya program tentang pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Dicontohkannya, dinas PUPR membangun trotoar, sekolahan, dan fasilitas umum lainnya harus ada fasilitas penyandang disabilitasi paling adanya 4 sebagai berikut:
1. Toilet disabilitas dan ada toilet untuk tunanetra.
2. Fasilitas untuk tunanetra (guiding blok atau jalur pemandu untuk penyandang disabilitas khusunya tunanetra) sepeti yang ada di trotoar garis kuning.
3. Tempat parkir penyandang disabilitas.
4. RAM (bidang miring) yang digunakan untuk kursi roda.
"Jadi bukan tangung jawab dinas tertentu saja, instansi lainnya juga seperti Bappeda harus mengawal, dan harus ada anggaran/ada kegiatan untuk penyandang disabilitas," katanya. (red)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0












