- Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Bersihkan Dari Sampah Plastik Oleh Pemkab Kotabaru dan Korporasi
- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
Asosiasi Nelayan Kotabaru Desak Kapolda Kalsel,Investigasi KSOP Tanbu Terkait Dugaan Maladministrasi

Keterangan Gambar : Usman Pahero saat menyampaikan delapan tuntutan asosiasi nelayan di halaman Kantor DPRD, Senin (2/9/24)
Borneopos.com, Kotabaru - "Hasil RDP dengan asosiasi nalayan kotabaru sebagai berikut, Pertama, saling berkomunikasi antara stakeholder dengan membentuk tim terpadu yang melibatkan KSOP dan DPRD Kotabaru, DKP Provinsi Kalsel, dan Asosiasi Nelayan Maju Bersama," ujar Suwanti, Ketua sementara DPRD Kotabaru di ruang kerjanya, Senin (2/9/2024).
Kedua, surat keterangan untuk menjamin keamanan terhadap perizinan dan alat tangkap, sudah cukup dengan notulen rapat dengar pendapat (RDP) yang laksanakan pada hari ini.
Baca Lainnya :
- Suwanti Temui 500 Nelayan Pengunjuk Rasa Damai, Yang Berorasi Di Depan Kantor DPRD Kotabaru0
- DPC PDI-P Kotabaru Akan Bekerja Habis-habisan Menangkan Kadernya Pada Pilkada 20240
Ketiga, alat tangkap lempara yang diperbolehkan itu dengan merubah nama jaring tarik berkantong (JTB) atau jaring hela dasar (JHD) nelayan bisa melaut dengan jaminan natulen rapat dengar pendapat (RDP)
"Hari ini (notulennya) akan diserahkan ke masing-masing nelayan," tutup Suwanti usai Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP, selain dihadiri sejumlah anggota DPRD Kotabaru, juga tampak hadiri Kabag Ops Polres kotabaru AKP Abdul Rauf, Kasat Polairud Polres Kotabaru, dari Lanal Kotabaru Kapten Laut Setiyawan, perwakilan KSOP Tanbu, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Provinsi Kalsel, Kepala Dinas Perikanan Kotabaru Kharil Fajeri.
Sebelumnya, Pimpinan sementara DPRD Kotabaru, Suwanti dan Awaludin menemui pengunjuk rasa damai yang di pimpin Usman Pahero bersama kurang lebih 500 nelayan yang menyampaikan delapan tuntutan, berikut isinya :
Pertama, pelayanan perizinan yang terpadu satu pintu agar memudahkan nelayan mengakses dan menginput data informasi.
Kedua, operator pelayanan sistem aplikasi online diharapkan standby pada jam pelayanan.
Ketiga, memita kepada kadis perikanan dan kelautan provinsi kalsel agar secepatnya melakukan sosialisasi petunjuk dan pedoman teknis legalitas pengguna alat tangkap lampara dasar diakomodir.
Keempat, kepada intansi terkait agar dalam melakukan pelayanan maupun tindakan penertiban sebaliknya mengedepankan aspek kemanusiaan dan pembinaan.
Kelima, Pemkab Kotabaru dan DPRD mendesak segera legalitas alat tangkap lampara dasar disosialisasikan.
Keenam, mendesak pimpinan DPRD kotabaru berkonsultasi dengan kementerian kelautan dan perikanan agar alat tangkap lampara dasar secara resmi agar dapat dioperasikan di kabupaten kotabaru.
Ketujuh, mendesak Kapolda kalsel melakukan investigasi tentang oknum-oknum di lingkungan KSOP Tanbu yang diduga terindikasi kuat melakukan maladministrasi.
Kedelapan, mendesak Kementerian Perhubungan RI agar mereposisi atau memberikan sanksi jika terbukti oknum di lingkungan KSOP yang tindakan yang sudah mempersulit masyarakat nelayan tradisional dalam penerbitan surat kelengkapan kapal nelayan. (rls/red)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Suwanti Ditugasi Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kotabaru0
Berita Kotabaru
