- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru

Keterangan Gambar : Tiga terduga pelaku dan barang bukti
Polres Kotabaru secara konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran aturan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Baca Lainnya :
- Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan0
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
Salah satunya dengan mengamankan tiga pria yang sedang mabuk minuman keras.
Kejadian bermula, pada hari Kamis, (16/05/2024) sekira jam 01.00 WITA, saat anggota Sat Samapta Polres Kotabaru melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan tiga pelaku sedang meneguk minuman beralkohol di Taman Kota Saijaan, Jl. Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan tiga laki-laki dalam kondisi mabuk.
Adapun barang bukti yang ada dilokasi bersama tiga terduga pelaku ini adalah berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol dan perasa bubuk.
Ketiga pria terduga pelaku berinisial TAZ (47), karyawan Winmart Kotabaru; IGO (19), warga Jl. Tambak 1 Kotabaru; dan RW (27), warga Jl. Singabana Kotabaru.
Kasat Samapta Polres Kotabaru AKP Suroto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selanjutnya di sidangkan di Pengadilan," tegas Suroto. (red*)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Berita Hukum & Kriminal














