- Ketua KNPI Kalsel, Andi Rustianto Silaturahmi ke Fahri Hamzah, Diskusi Soal Arah Gerakan Kepemudaan
- *Merampok* Pemerintahan Dari Dalam
- Opini | TPPO, Ketika Nyawa Hanya Sekedar Bilangan
- Tinjau Infrastruktur di Pamukan Selatan, Pemkab Kotabaru Segera Perbaiki Jalan dan Jembatan
- Dispersip Kotabaru Tingkatkan Layanan Perpustakaan sebagai Pusat Literasi Anak
- Kloter 13 BDJ Embarkasi Banjarmasin Berangkat Ketanah Suci
- Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Kalsel Gelar Workshop Skrining Kesehatan Jiwa
- Dislautkan Kalsel Serahkan Bantuan Sarana Budidaya Udang Windu untuk Dukung Program Shrimp Estate
- TAG Kalsel Dorong Penguatan Infrastruktur dan Regulasi Diskominfo
- Kolaborasi Pemprov Kalsel, Kemenkum, dan Perguruan Tinggi Perkuat Kekayaan Intelektual Daerah
Asik Teguk Miras Di Taman Kota Saijaan, Tiga Pria Diamankan Polres Kotabaru

Keterangan Gambar : Tiga terduga pelaku dan barang bukti
Polres Kotabaru secara konsisten melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran aturan baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok masyarakat.
Baca Lainnya :
- Perkara Tik Tok Warga Binaannya, Kalapas Kotabaru : Saya Tidak Mentorerir Pelanggaran Aturan0
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
Salah satunya dengan mengamankan tiga pria yang sedang mabuk minuman keras.
Kejadian bermula, pada hari Kamis, (16/05/2024) sekira jam 01.00 WITA, saat anggota Sat Samapta Polres Kotabaru melaksanakan patroli rutin, petugas menemukan tiga pelaku sedang meneguk minuman beralkohol di Taman Kota Saijaan, Jl. Suryagandamana, Desa Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.
Melihat hal tersebut, petugas langsung mengamankan tiga laki-laki dalam kondisi mabuk.
Adapun barang bukti yang ada dilokasi bersama tiga terduga pelaku ini adalah berupa delapan botol minuman beralkohol merk Gajah Duduk dan satu botol air mineral yang dicampur alkohol dan perasa bubuk.
Ketiga pria terduga pelaku berinisial TAZ (47), karyawan Winmart Kotabaru; IGO (19), warga Jl. Tambak 1 Kotabaru; dan RW (27), warga Jl. Singabana Kotabaru.
Kasat Samapta Polres Kotabaru AKP Suroto membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tiga orang dalam kondisi mabuk minuman beralkohol.
Para pelaku saat ini diamankan di Polres Kotabaru dan akan menjalani proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) serta disidangkan di Pengadilan Negeri Kotabaru.
"Ketiga pelaku kita kenakan Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di muka umum dan mengganggu ketertiban masyarakat, dan akan kita proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) selanjutnya di sidangkan di Pengadilan," tegas Suroto. (red*)
Baca Lainnya :
- Perangi Narkoba, Polres Kotabaru Kembali Ringkus Pria 20 Tahun, Pemilik 6,28 Gram Sabu0
- Mantan Dandim 0211/TT Albiner Sitompul, Resmi Daftar Bacalon Bupati Tapanuli Tengah0
Berita Hukum & Kriminal














