- BMKG Kalsel: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Cenderung Lebih Kering
- DLH Kalsel Bagikan 2.000 Ember dan Tong Sampah, Dorong Pemilahan dari Rumah Tangga
- Andi Rustianto, Sekretaris KNPI Kalsel: Pemerintah Tanpa Pemuda Tidak Akan Kuat
- Bupati Rusli Buka MTQ Nasional ke-56 Tingkat Kabupaten Kotabaru di Tanjung Seloka
- Gubernur Kalsel Tekankan Peran Strategis Pengawas Sekolah dalam Menjaga Mutu Pendidikan
- Pemkab Kotabaru Resmi Lantik 872 PNS
- Bupati Kotabaru Kukuhkan Dewan Hakim dan Lepas Pawai Taaruf MTQ ke-56
- Pantai Nusa Dua, Balinya Kotabaru, Ayo Kunjungi
- Pantai Teluk Tamiang Terus Berbenah, Berbagai Fasilitar di Lengkapi Pemkab Kotabaru.
- Mendagri: WFH untuk ASN Berlaku Mulai 1 April, Simak Jabatan dan Unit yang Tetap Berkantor
Anggota DPD Sumut Pdt. Penrad Siagian., Apresiasi Menteri ATR/BPN, Cepat Selesaikan Kasus Agraria

Keterangan Gambar : Rapat DPD RI, Kamis (13/2/25).
Jakarta, Borneo Pos -- Komite I DPD RI menggelar rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid beserta jajaran, Kamis, (13/2/25).
Baca Lainnya :
- Atlet Taekwondo Kotabaru Ikuti Kejuaraan International Piala KASAL CUP 2 di Bali0
- Polres Kotabaru Evakuasi Nelayan Yang di Temukan Tak Bernyawa Terapung Dilaut0
Pada kesempatan itu, Senator asal Sumatra Utara Pdt. Penrad Siagian MSI menyampaikan catatan secara langsung kepada Menteri ATR/BPN terkait beberapa persoalan yang ada di dapilnya.
Selain mengkritik aparat penegak hukum, Penrad Siagian juga memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas langkah cepat dalam menangani kasus reforma agraria di Tanah Air.
Ia menilai kebijakan pro-rakyat perlu mendapat dukungan, terutama terkait penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.
"Saya mau mengapresiasi kerja cepat Pak Menteri beserta jajaran dalam menyelesaikan kasus yang sedang viral soal pagar laut. Kebijakan-kebijakan yang pro dengan kepentingan rakyat penting untuk diapresiasi," katanya.
Penrad menegaskan bahwa konflik agraria dan pertanahan menjadi problem besar di seluruh Indonesia.
Menurutnya, hampir 45% kawasan pemukiman desa di Indonesia masih berstatus kawasan hutan. Di Sumatra Utara sendiri, dari lebih dari lima ribu desa, hampir dua ribu masih berada dalam kawasan hutan.
"Ini menjadi salah satu alasan banyaknya konflik pertanahan di berbagai daerah. Banyak desa digusur karena tidak memiliki sertifikat, bukan karena tidak mau mengurus, tetapi karena terbentur status lahan yang masih dianggap hutan," ungkapnya.
Ia menyoroti praktik perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk mendapatkan konsesi lahan, yang sering berujung pada penghilangan hak masyarakat adat.
"Ada perusahaan yang memanfaatkan situasi ini. Desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan tiba-tiba diklaim oleh korporasi, lalu mereka meminta Kementerian Kehutanan membebaskan lahan, dan setelah itu meminta Kementerian ATR/BPN untuk mengubahnya menjadi Hak Guna Usaha (HGU). Ini skema yang sering terjadi, dan harus segera diselesaikan," tegasnya.
Penrad menilai, reforma agraria yang digaungkan oleh Presiden Prabowo dan dijalankan oleh Menteri Nusron Wahid adalah langkah tepat untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia.
"Reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi juga menata ulang sistem penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan. Ini adalah solusi jangka panjang yang harus didukung," ujarnya.
Dengan demikian, Penrad berharap langkah-langkah konkret dari Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di Tanah Air, sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di desa-desa yang masih berstatus kawasan hutan. (ril/jnry)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














