- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Optimalkan Anggaran PSU dari APBD, Jangan Langsung ke APBN

Keterangan Gambar : Wamendagri, Ribka Haluk, Rabu (5/3/2025)
Jakarta, Borneo Pos – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, pemerintah daerah (Pemda) harus mengoptimalkan pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan jangan langsung membebankannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Lainnya :
- Kasat Lantas Polres Samosir Pimpin Patroli dan Pengamanan Sholat Tarawih0
- Polsek Samarinda Seberang Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Rumah0
Hal tersebut disampaikan Ribka saat memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang Melaksanakan PSU secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (5/3/2025). Melalui pertemuan ini diharapkan akan diperoleh gambaran mengenai ketersediaan alokasi APBD pada daerah yang akan melaksanakan PSU.
“Kami harapkan koordinasi kerja terus terjalin di daerah, sehingga Forkopimda dan juga terkhusus pemerintah daerahnya. Hari ini, minimal sebentar ini, kami akan mendapatkan laporan atau gambaran tentang ketersediaan pagu tersebut. Ada dasar hukumnya kalau kita lihat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Ribka menegaskan, perubahan APBD perlu diprioritaskan untuk mendukung pelaksanaan PSU. Pemda dapat mengalokasikan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT). Untuk itu, sekretaris daerah (sekda) diminta agar mereviu alokasi tersebut. Selain itu, pendanaan PSU juga dapat bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan dana sisa dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya.
“Pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi atau kabupaten/kota. Saya pikir ini akan menjadi acuan dari Bapak/Ibu sekalian di daerah untuk bisa melaksanakan rasionalisasi dan seterusnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ribka menekankan pentingnya kerja sama antara Pemda dan stakeholder terkait dalam memastikan kesiapan anggaran PSU. Ia juga mengingatkan Pemda untuk menyesuaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait pendanaan PSU, baik dengan merevisi NPHD yang sudah ada maupun menyusun NPHD baru sesuai kebutuhan.
“Memastikan NPHD-nya itu ya, nanti teknis penyampaian dari Pak Dirjen Otda, menyampaikan untuk apakah NPHD-nya dibuat baru atau yang sudah ada. Saya pikir ini ada beberapa teman-teman ini juga mantan gubernur sehingga mungkin dapat memberikan gambaran kepada teman-teman,” ungkapnya.
Rapat ini dihadiri oleh pejabat dan stakeholder dari 24 daerah yang akan melaksanakan PSU. Mereka terdiri dari sekda, pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan unsur TNI-Polri di masing-masing daerah.
Dalam kesempatan itu, Pemda diminta melaporkan kesiapan anggaran PSU ke Kemendagri paling lambat Jumat (7/3/2025). Hasil laporan itu selanjutnya akan dibahas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada Senin (10/3/2025) mendatang.
“Dapat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Senin, sehingga pada hari Senin tersebut, semua daerah harus sudah kami dapatkan kepastian tentang penyediaan APBD atau keuangan daerah untuk persiapan PSU. Yang pertama untuk KPU, kemudian yang kedua Bawaslu, ketiga untuk pihak keamanan dalam hal ini TNI-Polri,” ujarnya.
Adapun daerah yang akan melaksanakan PSU meliputi provinsi, kabupaten, dan kota. Di tingkat provinsi, ada Provinsi Papua. Sementara di tingkat kabupaten, ada Kabupaten Siak, Barito Utara, Bengkulu Selatan, Pasaman, Serang, Tasikmalaya, Magetan, Empat Lawang, Kutai Kartanegara, Gorontalo Utara, Bangka Barat, Buru, Mahakam Ulu, Pesawaran, Banggai, Pulau Taliabu, Kepulauan Talaud, Parigi Moutong, Bungo, dan Boven Digoel. Sedangkan di tingkat kota, ada Kota Sabang, Banjarbaru, dan Palopo.(ril)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250







.jpg)
.jpg)
.jpg)




