- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
Viral, Penganiayaan Diatas Jetski Di Danau Toba, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Keterangan Gambar : Terduga pelaku (JR) saat di amankan di kantor polisi, Selasa (7/1/25)
Samosir, Borneo Pos -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral dalam video di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di atas jetski di perairan Danau Toba Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin, (6/01/2025), sekira pukul 09.28 WIB.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD, HUT ke-21 Samosir, Bupati : Kita Harus Berbenah Diri Dan Terus Membangun0
- Polres Samosir Tingkatkan Pengamanan Liburan Tahun Baru 20250
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada hari yang sama oleh korban MDRS (20 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo. Dengan dua orang yang menjadi saksi yakni AS dan JCM.
Diruangkerjanya pada hari Rabu (8/01/2025), Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka JR (27 tahun), warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo diduga melakukan penganiayaan terhadap MDRS.
“Korban dipukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan tangan kanan tersangka, kemudian ditinju di bagian bibir kiri dekat telinga, dicekik lehernya menggunakan kedua tangan, serta dipukul lagi di bagian kuping kiri,” jelas Edward.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, termasuk bengkak di rahang kiri, kesulitan membuka mulut, rasa sakit di telinga dan pembengkakan pada kepala bagian belakang.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada hari Selasa 7 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Samosir bergerak cepat menangkap tersangka JR di tempat kerjanya.
Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari korban, polisi menyita barang bukti berupa satu unit jetski, satu buah life jacket, satu jaket berwarna biru, dan satu celana jeans abu-abu. Sementara itu, dari tersangka disita satu unit jetski, satu jaket hitam, satu celana olahraga hitam bertuliskan angka 21, dan satu kacamata hitam.
Edward menambahkan, motif penganiayaan diduga terkait masalah ekonomi.
“Terhadap korban juga telah dilakukan visum untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa penganiayaan terjadi di tengah destinasi wisata populer Danau Toba, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon pariwisata Indonesia. (ril/jenri)

Baca Lainnya :
- Polres Samosir Tingkatkan Pengamanan Liburan Tahun Baru 20250
- Rapat Paripurna DPRD, HUT ke-21 Samosir, Bupati : Kita Harus Berbenah Diri Dan Terus Membangun0
Berita SAMOSIR














