- Alokasikan Dana Pendidikan 58 M, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025
- Kapolda Kalsel: Terima Kasih atas Unjuk Rasa yang Aman dan Kondusif di DPRD
- DLH Kotabaru Sosialisasikan Penanganan dan Pengelolaan Sampah di SMAN 2 Melalui Buku Saku Digital
- Kabar Gembira! Pemprov Kalsel Persiapan Penerbangan Perdana Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Launching Pemusatan Kontingen Hadapi Porpruv di Tanah Laut
- Opini | Kotabaru, Banjir Rutin Mendadak
- Pernyataan Sikap Forum Ambin Demokrasi: Demokrasi Harus Damai
- Pemkab Kotabaru Gelar Giat Bedah Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemerintah Daerah
- PT. SSC Bantu Tangani Stunting di Pulau Laut Timur melalui Program Intervensi Gizi Anak
- Lagi, Lagi dan Lagi! Kotabaru Dikepung Banjir
Viral, Penganiayaan Diatas Jetski Di Danau Toba, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

Keterangan Gambar : Terduga pelaku (JR) saat di amankan di kantor polisi, Selasa (7/1/25)
Samosir, Borneo Pos -- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral dalam video di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di atas jetski di perairan Danau Toba Kelurahan Tuktuk Siadong Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, pada Senin, (6/01/2025), sekira pukul 09.28 WIB.
Baca Lainnya :
- Rapat Paripurna DPRD, HUT ke-21 Samosir, Bupati : Kita Harus Berbenah Diri Dan Terus Membangun0
- Polres Samosir Tingkatkan Pengamanan Liburan Tahun Baru 20250
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2025/SPKT/POLSEK SIMANINDO/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, yang dibuat pada hari yang sama oleh korban MDRS (20 tahun), seorang karyawan swasta asal Desa Siallagan Pindaraya Kecamatan Simanindo. Dengan dua orang yang menjadi saksi yakni AS dan JCM.
Diruangkerjanya pada hari Rabu (8/01/2025), Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa tersangka JR (27 tahun), warga Desa Ambarita Kecamatan Simanindo diduga melakukan penganiayaan terhadap MDRS.
“Korban dipukul bagian belakang kepala sebanyak dua kali dengan tangan kanan tersangka, kemudian ditinju di bagian bibir kiri dekat telinga, dicekik lehernya menggunakan kedua tangan, serta dipukul lagi di bagian kuping kiri,” jelas Edward.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka-luka, termasuk bengkak di rahang kiri, kesulitan membuka mulut, rasa sakit di telinga dan pembengkakan pada kepala bagian belakang.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada hari Selasa 7 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Samosir bergerak cepat menangkap tersangka JR di tempat kerjanya.
Tersangka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti, kemudian dibawa ke Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari korban, polisi menyita barang bukti berupa satu unit jetski, satu buah life jacket, satu jaket berwarna biru, dan satu celana jeans abu-abu. Sementara itu, dari tersangka disita satu unit jetski, satu jaket hitam, satu celana olahraga hitam bertuliskan angka 21, dan satu kacamata hitam.
Edward menambahkan, motif penganiayaan diduga terkait masalah ekonomi.
“Terhadap korban juga telah dilakukan visum untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Samosir masih mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peristiwa penganiayaan terjadi di tengah destinasi wisata populer Danau Toba, yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon pariwisata Indonesia. (ril/jenri)
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Tingkatkan Pengamanan Liburan Tahun Baru 20250
- Rapat Paripurna DPRD, HUT ke-21 Samosir, Bupati : Kita Harus Berbenah Diri Dan Terus Membangun0
Berita SAMOSIR
