Breaking News
- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Kotabaru, LBH PAHAM: Kami Siap Berikan Pendampingan Hukum Bagi Warga

Keterangan Gambar : Ketua LBH PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, Minggu (9/2/25).
Kotabaru, Borneo Pos -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PAHAM Cabang Kotabaru, M. Subhan, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat itu.
Terkait hal itu, Subhan menyampaian beberapa hal. "Transparansi adalah hak masyarakat," Tegas Subhan, Minggu (9/2/25).
Musyawarah ganti rugi harus mengedepankan asas transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat.
"Jika benar ada upaya pengabaian terhadap hak masyarakat dengan tidak melibatkan mereka secara penuh dalam proses penentuan nilai ganti rugi, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip good governance," tuturnya.
Dugaan penyimpangan harus diusut.
"Kami mendesak agar tim appraisal maupun pihak yang bertanggung jawab dalam musyawarah ini diperiksa secara independen. Jika terbukti ada unsur ketidakadilan atau kesengajaan dalam menentukan nilai ganti rugi yang merugikan masyarakat, maka hal ini tidak boleh dibiarkan. Pejabat atau pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara administrasi maupun hukum," katanya.
Langkah hukum bagi masyarakat.
"Kami di LBH PAHAM Kotabaru siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang merasa dirugikan. Kami mendorong masyarakat untuk tidak tinggal diam dan segera mengajukan keberatan ke pengadilan negeri sesuai jalur hukum yang tersedia. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kami akan mendorong proses hukum lebih lanjut, termasuk laporan ke Ombudsman atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ada dugaan maladministrasi atau korupsi," tegasnya.
Tuntutan kepada pemerintah daerah dan tim terkait.
"Kami mendesak pemerintah daerah Kotabaru dan pihak terkait untuk untuk menghentikan sementara proses ganti rugi hingga ada klarifikasi dan evaluasi transparan," katanya.
Subhan menyarankan agar menghadirkan kembali musyawarah yang benar-benar melibatkan warga tanpa tekanan atau manipulasi.
Melakukan audit terhadap kinerja tim appraisal dan panitia pengadaan tanah.
Menjamin bahwa setiap warga mendapatkan hak ganti rugi yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap keadilan bagi masyarakat Kotabaru dapat ditegakkan dan tidak ada pihak yang bermain-main dalam proses pengadaan tanah ini. Jika dugaan ketidaktransparanan terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (ril)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments

.jpg)


.jpg)



.jpg)




