- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
Rapat Percepat Penerbitan Perda dan RDTR di KEK

Keterangan Gambar : Rapat Percepat Penerbitan Perda dan RDTR di KEK
Borneopos.com, Jakarta – Salah satu hasil evaluasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), perlu dilakukan upaya percepatan penetapan regulasi daerah terkait pemberian keringanan pajak dan retribusi serta kemudahan berusaha di KEK dan RDTR sekitar KEK.
Baca Lainnya :
- Ditjen Bina Adwil Adakan Pelatihan ToT Penguatan Kecamatan, Serentak di Empat Provinsi0
- Kemendagri Apresiasi KPI dan KPID Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum0
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menggelar rapat dalam rangka memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
Rapat dilaksanakan di Hotel EL Royal Kelapa Gading, Jakarta dan dipimpin langsung oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri DR. Drs. Amran, MT, Kamis (4/7/2024). Pada kesempatan tersebut Amran menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan KEK, Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan surat kepada Gubernur selaku Ketua Dewan Kawasan melalui surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2/2429/SJ tanggal 22 Mei 2024 perihal Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
"Bahwa penerbitan Perda tentang insentif pajak dan kemudahan berusaha harus memperhatikan UU No. 1 tahun 2022 dan PP No. 40 tahun 2021 untuk mempertimbangkan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah kepada badan usaha atau pelaku usaha di KEK, serta menyatakan bahwa badan usaha atau pelaku usaha tidak memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika telah menetapkan estate regulation, dan pemerintah Kabupaten/ Kota perlu segera menetapkan Perkada RDTR di sekitar KEK sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Amran.
Rapat yang membahas isu percepatan penerbitan Perda Insentif Daerah, Perda RDTR dan implementasi PBG di KEK dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai instansi termasuk 15 Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola (BUPP) KEK dengan narasumber dari Dewan Nasional KEK dan Kementerian ATR/ BPN. Dewan Nasional KEK mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong percepatan pembangunan di KEK. "Kami di Dewan Nasional KEK sangat terbantu, kami mengharapkan dukungan ini akan terus berlangsung sampai persoalan Perda Insentif Daerah, Perda RDTR dan implementasi PBG di KEK dapat diselesaikan segera," tegas Paulus Riyanto Kepala Biro Perencanaan dan Pembentukan KEK.
Disisi lain, Kementerian ATR/ BPN menegasakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah KEK. "Kami akan melakukan upaya percepatan penyusunan RDTR di sekitar KEK, bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah yang berada di wilayah KEK,” tambah Drs. Pelopor, M.Eng.Sc, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Kementerian ATR/ BPN yang hadir melalui Zoom.
Rapat hybrid yang dipimpin oleh Meilina Rosida Br. Sembiring, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit Kawasan Khusus Kemendagri, menghimpun informasi melalui diskusi dengan Pemerintah Daerah dan BUPP KEK mengenai tantangan dan kendala percepatan dukungan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus. "Hasil masukan akan digunakan untuk evaluasi dan mempercepat penyelesaian Perda dan Perkada terkait insentif daerah, RDTR, dan implementasi PBG, serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk memfasilitasi, memonitor, dan mengevaluasi penyelesaian langsung oleh Kabupaten/ Kota," imbuh Meilina. (rls puspen kemendagri/red)
Baca Lainnya :
- Ditjen Bina Adwil Adakan Pelatihan ToT Penguatan Kecamatan, Serentak di Empat Provinsi0
- Film Lafran, Mendagri Dorong Kepala Daerah Ajak Masyarakat Untuk Nonton0
Berita NASIONAL
