- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Polsek Simanindo Tangkap PG Warga Desa Pardomuan Terduga Pemilik Sabu

Keterangan Gambar : Terduga Pemilik sabu PG (37) selasa (12/11/24)
Samosir, Borneopos.com - Sat Res Narkoba Polres Samosir saat ini sedang mendalami kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang diungkap oleh Polsek Simanindo. Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/11/2024), sekitar jam 21.00 WIB, di Desa Pardomuan Kecamatan Onan Rungu Kabupaten Samosir.
Baca Lainnya :
- Pelindo Kotabaru Fasilitasi Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Oleh Kementrian Kesehatan RI0
- KPK RI Gelar Koordinasi Dan Pantau Pencegahan Korupsi Di Kotabaru0
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PG (37) yang diketahui beralamat di Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Barang bukti yang disita dari PG adalah dua paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel merek Infinix.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 19.00 WIB.
"Masyarakat memberi informasi terpercaya tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir," ungkap AKP Ferry.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal tiba di tempat kejadian dan memantau situasi. Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan.
Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dan PG mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Polsek Simanindo menyerahkan kasus dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lanjutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.
AKP Ferry menegaskan, PG akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR








.jpg)
.jpg)




