- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Polsek Palaran Tangkap Terduga Pelaku Curanmor

Keterangan Gambar : Terduga pelaku curanmor, MH (40 tahun)
SAMARINDA, BORNEOPOS.COM - Sempat bersembunyi dan terkenal lincah, pelaku curanmor di wilayah Palaran akhirnya tak berkutik setelah unit opsnal Polsek Palaran yang di pimpin oleh Aiptu Agus Suryadi membekuk pelaku di Loa Bakung Samarinda.
Baca Lainnya :
- Pemkab Samosir Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan RPJMD 2025-20290
- Tanamkan Nilai Anti Korupsi, Inspektorat Kotabaru Gelar Sosialisasi 0
Sebelumnya terlebih dahulu di amankan 3 orang sebagai penadah dari hasil pencurian sepeda motor yang terjadi di kelurahan Bantuas kecamatan Palaran, dari hasil interogasi didapat keterangan mengarah kepada pelaku berinisial MH(40) warga karang asam Ilir Samarinda, yang mana pelaku (penadah) yang sebelumnya diamankan memberikan keterangan bila telah membeli kendaraan sepeda motor tersebut melalui akun Facebook dengan nama FA dan dilanjutkan dengan komunikasi melalui WhatsApp.
Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor di wilayah Sungai kunjang sekira pukul 20.00 wita pada hari Sabtu.
Kapolsek menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu personilnya telah melakukan interogasi kepada pelaku yang sudah diamankan sebelumnya sebagai penadah hasil curian kemudian unit Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku utama curanmor dan langsung mengamankannya.
"Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sepeda motor CRF warna hitam di wilayah Palaran" ucap Kapolsek, Selasa (5/11/24)
Lebih lanjut Zarma mengatakan saat kami tunjukkan kepada Ketiga orang penadah yang sebelumnya telah kami amankan, mereka mengakui bila membeli kendaraan dari pelaku tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan guna mengungkap kejadian curanmor lainnya apakah pelaku juga terlibat di tempat lain" kata Kapolsek. (ril/saiful)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita KALTIM








.jpg)
.jpg)




