- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
Polres Kotabaru : Pengguna Sepeda Listrik Usia Minimal 12 Tahun Dan Bukan Di Jalan Raya

Keterangan Gambar : Tim Polres Kotabaru saat menyampaikan surat himbauan terkait sepeda listrik, Sabtu [16/11/24]
Kotabaru, Borneopos.com -- Unit Kamsel/Preemtif Satuan Lantas Polres Kotabaru menyampaikan surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di Wilkum Polres Kotabaru. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli, Sabtu (16/11/24).
Baca Lainnya :
- Polres Samosir Selidiki Penemuan Mayat Di Desa Simarmata, Diduga Akibat Kecelakaan Tunggal0
- Polri Targetkan SMA Taruna Kemala Bhayangkara Beroperasi 20260
Pelaksana kegiatan adalah Ipda W. Bagus Pratama (Kanit Kamsel), Aiptu Junaedy dan Aiptu Doddy.
Dalam surat himbauan tersebut, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam mensosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhun No.45 Tahun 2020 kepada pihak pembeli.
Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk/banner himbauan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan oleh anak dibawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu/bukan di jalan raya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, meningkatkan disiplin masyarakat, mengurangi angka pelanggaran, dan mencegah fatalitas kecelakaan. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
