- Gubernur Kalsel Tetapkan UMP 2026 Naik 6,54 %
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
Polisi Tangkap Terduga Pencurian Emas di Samarinda Seberang

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti. (Istimewa)
Samarinda, Borneo Pos -- Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayahnya. Bersama dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Baca Lainnya :
- Persatuan Golf Indonesia Cab. Kotabaru Kenalkan Olahraga Golf kepada Pelajar SMAN 10
- Dikritik Kinerjanya, Kadis PUPR Ancam Lapor Polisi, Ketua PAHAM Kotabaru: Kritik Hal Yang Wajar0
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA di sebuah rumah di Jl. Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Korban, Ambo Tang (32), melaporkan bahwa sejumlah barang berharganya, termasuk perhiasan emas dengan total berat lebih dari 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting, telah dicuri dari dalam rumahnya.
Berdasarkan laporan korban, Polsek Samarinda Seberang berkoordinasi dengan tim Jatanras Polresta Samarinda serta Polsek Sungai Pinang untuk merespon cepat kejadian tersebut. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka, AS (27), pada Selasa, (4/2/2025), sekitar pukul 23.30 WITA.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, serta sisa uang tunai hasil penjualan perhiasan sebesar Rp32.500.000. Selain itu, alat bukti berupa rekaman CCTV berdurasi 13 detik juga turut diperoleh untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Polsek Samarinda Seberang juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan warga dapat lebih waspada terhadap tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (Red/syf)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita KALTIM








.jpg)
.jpg)




