- Gegara Ucapan *Bau Kentut* MD Tusuk Kepala Temannya Pakai Sangkur
- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- BPSDMD Kalsel Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Sertifikasi Level-1 Pengadaan Barang dan Jasa
- Museum Lambung Mangkurat Gelar Pekan Cinta Museum 2026, Perkuat Edukasi Sejarah dan Budaya
- Hari Bhayangkara ke-80, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi Pemprov dan Polri Jaga Keamanan Daerah
- Lebih dari 90 Persen Indikator EPSS Terpenuhi, Diskominfo Kalsel Optimistis Raih Nilai Lebih Baik
- Diskominfo Kalsel Optimalkan Anggaran 2027, Fokus Jaga Kualitas Layanan Publik Berbasis Digital
- Pemprov Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan untuk Jaga Ketersediaan Beras di Daerah
- Pemprov Kalsel Perkuat Keamanan Pangan, Pelaku Usaha PSAT Didorong Kantongi Sertifikasi
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
Polda Kalsel Amankan Sabu 8,7 Kg, XTC 10 Ribu Butir, dan Tangkap 4 Pemain Narkoba Antar Provinsi

Keterangan Gambar : Terduga pelaku saat diamankan di Polda Kalsel, Senin (28/4/2025).
Borneopos.com, Banjarbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,7 kilogram (8.711,83 gram), 10.049 butir pil XTC, dan 24,14 gram serbuk XTC dalam kurun waktu Maret-April 2025. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (28/4/2025) bertempat di Aula Ditresnarkoba Polda Kalsel Banjarmasin.
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kades Baharu Utara, Zamzanie Fokus Kembangkan UMKM di Wilayahnya0
Dalam sebuah operasi pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. Empat tersangka, termasuk yang terkait dengan jaringan Mr. M atau Fredy Pratama, turut ditangkap.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. mengatakan, dalam pernyataannya Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. menerangkan dalam pengungkapan ini, petugas mengejar tersangka hingga ke wilayah Sultra dan Sulteng.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga menangkap 4 orang tersangka ada Operator dan Kurir dengan masing-masing berinisial S, HM (Residivis), MF (Residivis), MS (Tersangka yang terlibat dalam 2 Perkara LP 48 dan LP 49).
Untuk tersangka MS, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, yang bersangkutan terlibat dengan barang bukti berupa Sabu 200 Gram (2 Ons) dan Sabu 4 Kg.
Kombes Pol Kelana Jaya menegaskan pihaknya terus melaksanakan penyelidikan dan melakukan pengembangan jaringan-jaringan yang diungkap saat ini sampai dengan ke beberapa Provinsi.
"Untuk wilayah Kalimantan, jalurnya penyebarannya adalah Kalbar - Kaltara - Kalsel, kemudian diketahui juga barang menyebar menuju wilayah Makassar, Palu dan Kendari," terang Dir Resnarkoba.
Dir Resnarkoba menerangkan, penyebaran diwilayah Kalimantan masih menggunakan jalur darat sedangkan untuk wilayah Makassar, Palu dan Kendari menggunakan jalur laut.
Sistem yang digunakan yaitu satu sama lain tidak saling mengenal antar jaringan ini, sehingga personel Ditresnarkoba terus berupaya melakukan pengungkapan.
Ditambahkannya, ada indikasi penyebaran narkoba lintas Provinsi yang berhasil diamankan ini dikendalikan oleh beberapa operator, sehingga Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan upaya penyelidikan dan pengembangan kasus.
Dijelaskan oleh Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, penangkapan para tersangka ada beberapa tempat, yakni di Banjarmasin Selatan Kota dengan barang bukti yang diamankan Sabu sebanyak 1,5 Kg. Sementara barang bukti Sabu 3 Kg diamankan dilokasi Jl. A. Yani KM.17,8 Landasan Ulin dan Jl. A. Yani KM.5,5 Stadion Lambung Mangkurat.
Kemudian barang bukti Sabu sebanyak 3,9 Kg, Ekstasi 10.049 Butir, dan Serbuk ekstasi 24,14 Gram diamankan di Jalan Trikora Kelurahan Loktabat Selatan, Banjarbaru.
Para tersangka yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya pun dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa dalam penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Berkaitan dengan memiskinkan bandar narkoba, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, petugas tetap melakukan upaya gelar perkara bilamana ada indikasi bandar-bandar memiliki harta kekayaan atau rekening gendut, tersangka disangkakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga para bandar dapat dimiskinkan.
Dengan maraknya penangkapan narkoba di Kalimantan Selatan, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba. "Sama-sama kita saling mengawasi dalam pelaksanaan kegiatan anak-anak kita sehingga tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel ini berhasil menyelamatkan sebanyak 53.668 orang terhindar dari narkoba sekaligus menghemat biaya negara/masyarakat apabila Direhabilitasi sejumlah Rp.268.340.000.000,-.
Barang bukti yang disita jika diuangkan sejumlah Rp.15.788.130.000,- (Lima Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah). (sumber: Humas Polda Kalsel)


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Hukum & Kriminal














