- Pemkab Kotabaru Gelar Lomba Gema Takbir, Sambut 1 Syawal 1447 H
- Gubernur Muhidin: Idulfitri Momentum Perkuat Ibadah dan Sikapi Perbedaan dengan Bijak
- Perkuat APBN, Pemerintah Rencana Tambah Produksi Batu Bara Guna Tingkatkan Penerimaan Pajak
- UPT Pengelola Objek Wisata Kotabaru Siap Sambut Wisatawan di Musim Libur Lebaran 2026
- X Batasi Usia Pengguna di Indonesia Minimal 16 Tahun
- Guru Besar Universitas Indonesia, Rose Mini: Peran Orang Tua Kunci Sukses Implementasi PP Tunas
- Menkomdigi: Aturan Usia di PP Tunas Jadi Kunci Lindungi 70 Juta Anak Indonesia di Internet
- Raline Shah: Dampak Biologis Media Sosial bagi Anak seperti Racun yang Mengendalikan Tubuh
- Jelang Lebaran 2026, Pelindo Kotabaru Catat Kenaikan Penumpang Capai 107% dari Tahun Sebelumnya
- Tak ada Petugas di Puskesmas Batulicin Malam Hari, Warga Kesulitan Akses Kesehatan Saat Darurat
Perluas Akses Keadilan Warga Banua, Kemenkum RI Resmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum di Kalsel

Keterangan Gambar : Peresmian 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (30/1/2026).
Banjarbaru, Borneopos.com - Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam memperluas akses keadilan yang mudah, murah, dan terjangkau bagi masyarakat hingga ke tingkat desa.
Baca Lainnya :
- 81 Remaja dari 13 Kabupaten/Kota Ikuti Program Rehabilitasi Sosial di Dinsos Provinsi Kalsel0
- LHP BPK Kalsel Soroti Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Periode 2023-20250
Peresmian Posbankum ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ada Pak Wakil Gubernur, dan ini merupakan kolaborasi lintas kementerian. Kementerian Hukum meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat di semua desa dan kelurahan se-Kalimantan Selatan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan Posbankum bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan tidak mampu. Posbankum akan ditangani oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, maupun kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan.
“Tujuannya adalah memberikan akses keadilan yang jauh lebih terjangkau dan mudah. Pelayanan di Posbankum dimulai dari konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian masalah hukum lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Hukum menambahkan bahwa untuk perkara-perkara tertentu yang harus ditangani secara litigasi, Posbankum dapat menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Provinsi Kalimantan Selatan sendiri terdapat 11 LBH, dengan biaya pendampingan hukum yang ditanggung oleh negara bagi masyarakat tidak mampu.
Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendukung layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.
Adapun sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara: 219 Posbankum, Kabupaten Hulu Sungai Tengah: 169 Posbankum, Kabupaten Hulu Sungai Selatan: 148 Posbankum, Kabupaten Tapin: 135 Posbankum, Kabupaten Barito Kuala: 201 Posbankum, Kota Banjarmasin: 52 Posbankum, Kabupaten Tabalong: 131 Posbankum, Kabupaten Balangan: 156 Posbankum, Kabupaten Kotabaru: 202 Posbankum, Kabupaten Tanah Bumbu: 157 Posbankum, Kabupaten Banjar: 390 Posbankum, Kota Banjarbaru: 20 Posbankum, dan Kabupaten Tanah Laut: 135 Posbankum
Berdasarkan data layanan Posbankum, terdapat 10 kasus hukum terbanyak yang ditangani, yakni sengketa tanah, hutang piutang, kamtibmas, waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.
Menteri Hukum juga mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan manfaat Posbankum kepada masyarakat.
“Saya berharap teman-teman media dapat mengecek langsung Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya. Bagaimana proses mediasi dan penyelesaian perkara, baik besar maupun kecil, yang berdampak pada terjaganya harmoni di masyarakat,” ujarnya. (red/MC)


Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- Asri-Praya Ditarget Selesaikan Bangunan Tahap I Jembatan Pulau Laut Sepanjang 400 M,Selama 175 Hari0














