- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Pengadilan Negeri Balige Eksekusi Lahan di Desa Maduma Simanindo, Polres Samosir Lakukan Pengamanan

Keterangan Gambar : Proses eksekusi lahan, Rabu (15/01/2025).
Samosir, Borneo Pos – Proses eksekusi lahan di Desa Maduma Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, berjalan dengan aman dan kondusif. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini mendapat pengamanan ketat dari Polres Samosir yang dipimpin langsung oleh PS. Kabag Ops Polres Samosir, AKP Tito Juardi.
Baca Lainnya :
- Polsek Pangururan Tingkatkan Keamanan di Pasar Utama Kabupaten Samosir0
- Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak0
Dasar pelaksanaan pengamanan ini adalah permintaan dari Ketua Pengadilan Negeri Balige untuk mendukung kelancaran eksekusi. Pengamanan melibatkan 58 (lima puluh delapan) orang personel dari Polres Samosir, Polsek Simanindo dan dibantu oleh Personel Koramil 01 Simanindo,l serta Kepala Desa Maduma Daya Matius Turnip.
AKP Tito Juardi, dalam arahannya kepada petugas, menyampaikan pentingnya pengamanan yang profesional dan humanis.
"Laksanakan tugas dengan baik, pastikan pengamanan melekat kepada panitera, petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak pemohon, pihak termohon, serta alat eksekusi. Utamakan sikap humanis agar kegiatan berlangsung lancar dan kondusif," ujarnya, Rabu (15 /01/2025).
Proses eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige Riswan Harahap, S.H., didampingi Panitera Muda Perdata Heppi Sinaga, S.H., dan Juru Sita Robert Simanjuntak, S.H. Eksekusi ini juga dihadiri oleh pihak pemohon STS, serta pihak termohon JT, beserta keluarga masing-masing.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Balige yang berisi perintah untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek perkara kepada pemohon. Objek eksekusi meliputi dua bidang tanah yang terlibat dalam sengketa hukum.
Sekitar pukul 13.00 WIB, rangkaian eksekusi selesai. Panitera Pengadilan Negeri Balige secara resmi menyerahkan objek eksekusi kepada pemohon untuk dikelola dan dikuasai.
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Bripka Vandu P. Marpaung, menyampaikan bahwa kelancaran pelaksanaan eksekusi ini berkat persiapan matang, mulai dari penggalangan komunikasi kepada kedua belah pihak hingga pengamanan terstruktur.
"Dengan perencanaan yang baik dan dukungan 58 personel yang bertugas sesuai ploting masing-masing, kegiatan eksekusi lahan berjalan aman dan terkendali," ujar Bripka Vandu.
Keberhasilan pengamanan ini mencerminkan komitmen Polres Samosir dalam menjaga stabilitas dan keamanan di wilayahnya, khususnya dalam proses hukum yang sensitif seperti eksekusi lahan. (ril/jnr)


Baca Lainnya :
- Viral, Penganiayaan Diatas Jetski Di Danau Toba, Polisi Tangkap Terduga Pelaku0
- Bhabinkamtibmas Polsek Onanrunggu Mediasi Kasus Pencurian Minuman Tuak0
Berita SAMOSIR







.jpg)
.jpg)
.jpg)




