- Gubernur Kalsel H. Muhidin Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah KM Virgo Transport 8
- Genjot Kemajuan Daerah, Bupati Tinjau Pembagunan Jalan Tembus Jembatan Tanjung Serdang
- Gekrafs Binaan Disparpora Siap Promosikan Gula Aren Tirawan Kotabaru di CAEXPO 2026 China
- Pantai Risalo Tanjung Selayar, Tawarkan Keindahan Asri nan Alami
- Kadisparpora Kotabaru Dorong Kaum Muda Saijaan Lahirkan Karya Film
- Penutupan Pelatihan Paskibraka Kalsel 2026; Gubernur Titipkan Masa Depan Daerah, Bangsa dan Negara
- Gubernur H. Muhidin: Kalsel Perkuat Pilar Indonesia Merawat Kehidupan Beragama
- Sekdaprov Kalsel Pimpin Visitasi PKN Tingkat II Angkatan XVIII ke Jawa Timur
- Momentum Harjad ke 76 Kalsel, Gubernur H. Muhidin Berikan Berbagai Penghargaan
- Pamor Borneo 2026 Himpun LoI Investasi Senilai Rp64,45 Triliun
Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Bertanggung Jawab

Keterangan Gambar : Kantor BPKAD, Provinsi Kalimantan Selatan.
Banjarbaru, Borneopos.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memastikan pengelolaan kas daerah dilakukan secara transparan, terencana, dan bertanggung jawab. Setiap rupiah memiliki arah, tujuan, dan manfaat bagi pembangunan serta pelayanan publik di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Lainnya :
- Obor PORPROV XII Kalsel Tiba di Bumi Saijaan dan Diarak Keliling Kotabaru0
- Pemkab. Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Luncurkan GEMILANG0
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah,” kata Sri, Banjarbaru, Kamis (30/10/2025).
Per 29 Oktober 2025, saldo kas daerah Prov Kalsel tercatat Rp4,46 triliun, terdiri dari deposito dan giro. Sri menegaskan, dana kas daerah bukan dana yang menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.
Sebagian dana kas daerah juga merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan, dasar hukum pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam regulasi itu diatur bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana tersebut dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah kapan pun diperlukan,” tambahnya.
Sri juga menegaskan bahwa dana yang saat ini masih berada dalam bentuk deposito bukan karena penundaan atau penahanan dana, melainkan karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas.
“Semua berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada dana yang ditahan, seluruhnya mengikuti jadwal pelaksanaan kegiatan dan aturan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Banua. (red/MCKalsel)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250












