- Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Bergulir, 419 Atlet Ramaikan HUT ke-76 Kotabaru
- Kotabaru Masuk Daftar 8 Mal Pelayaan Publik Baru yang Diresmikan Menteri PANRB
- Pemkab Kotabaru Lantik 51 ASN , Dorong Profesionalisme dan Pelayanan Optimal
- Resmi! Winarto Hendra Nahkodai Muaythai Indonesia Kabupaten Kotabaru Periode 2026–2030
- Cegah Stunting, Pemprov Kalsel Cegah Pernikahan Dini Dengan Peran Penyuluh Agama
- RSGM Gusti Hasan Aman Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 Lomba Poster Inovasi Rumah Sakit
- Pekan Olahraga dan Seni Mahasiswa Kesehatan Regional Kalimantan Ke-6 Resmi Digelar
- DPRD Kotabaru Inisiasi RAPERDA Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Kabupaten Layak Pemuda
- Gubernur Kalsel melalui Dislautkan Kalsel serahkan Bantuan Perahu Bermotor
- Tindak Lanjuti Arahan Gubernur, Dislautkan Kalsel Hadirkan Gerai Perizinan Kapal Perikanan
Lagi, Polres Kotabaru Tangkap Penjual Miras, 2 Botol Anggur Merah Disita

Keterangan Gambar : Terduga pelaku memegang barang bukti, 2 botol miras, jenis anggur merah, Senin (12/5/2025).
Borneopos.com, Kotabaru – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelumpang Tengah berhasil menangkap seorang pelaku penjualan minuman keras (Miras) dalam Operasi Sikat Intan 2025 pada Senin (12/5/2025) malam. Pelaku, berinisial R (32), diamankan beserta barang bukti di Desa Geronggang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Terapkan Aturan Denda Rp. 200 Ribu, Merokok di Kawasan Tanpa Rokok0
- PT. SSC Gelar Bimtek dan Pelatihan Budidaya Ikan Sistim Bioflok Untuk Warga Desa Bekambit Asri0
Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Muhammmad Rezki, menerangkan, Kronologi Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, pelaku diketahui menjual miras dan alkohol 95% merek "Gajah Duduk" dengan harga bervariasi. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 2 botol miras merek Anggur Merah (Amer), harga Rp120.000/botol), 2 botol alkohol 95% ukuran 300 ml (harga Rp60.000/botol) dan 2 botol alkohol 95% ukuran 50 ml (harga Rp20.000/botol)
Pelaku mengakui perbuatannya dan barang-barang tersebut belum sempat terjual. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kelumpang Tengah untuk proses pembinaan lebih lanjut.
Pelaku menjual miras dan alkohol secara diam-diam di rumahnya. Alkohol dengan kadar tinggi tersebut berpotensi membahayakan kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Polsek Kelumpang Tengah akan melakukan pembinaan terhadap pelaku serta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut. (ril/red)

Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita Kotabaru











