- Bupati H.M Rusli Lantik Ahmad Romansa Jadi Kepala Disdikbud Kotabaru
- OPINI Ambin Demokrasi | CeO Di Bali, Kada Mambuang Taruh
- WALHI Kalsel | Krisis Sungai Barito Bukan Takdir Ilahi, Melainkan Rakusnya Oligarki
- Pesan Menkomdigi Pada HPN 2026, Pers Yang kredibel Dan Independen Bukan pilihan Tapi Kebutuhan
- Perjuangan Wali Kota Lisa Gaungkan Cempaka Sebagai Living Museum, Menteri Fadli Zon Siap Dukung
- Gubernur Muhidin Lantik 292 Pejabat, Evaluasi 6 Bulan Jika kurang Baik Non Job
- Tiga Kampus Bumi Saijaan Apresiasi Terobosan Pendidikan Bupati Rusli
- Sekjen KNPI Kalsel Andi Rustianto Himbau Pemuda Jauhi Judi Online
- Perkuat Integritas, Pelindo Kotabaru Gandeng Kejaksaan Sosialisasikan Larangan Pungli dan Gratifikas
- Banjarbaru Dorong Ekonomi Kreatif, Wali Kota Lisa Perkuat Sinergitas Dengan Menteri Ekraf RI
Gugatan Ditolak MK, Vandiko-Ariston Bupati/Wabup Terpilih Pilkada Samosir 2024

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada, Rabu (5/2/25).
Samosir, Borneo Pos -- Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pilkada, Rabu (5/2) malam yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, lantaran tidak memenuhi syarat, sehingga pasangan calon nomor urut 02 Vandiko- Ariston memenangkan Pilkada 2024.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kotabaru: Selamat Merayakan HPN 2025, Jadikan Kalsel Gerbang Logistik Kalimantan0
- Kapolda dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Kalsel Bantu Korban Banjir0
Dimana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
“Hari ini kita baru saja mendengar hasil keputusan MK, yang mana seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” kata calon Bupati Samosir nomor urut 02, Vandiko Gultom kepada Waspada, Rabu (5/2) melalui telepon selulernya.
Menurut Vandiko, hasil putusan MK tersebut menandakan bahwa Pilkada Kabupaten Samosir dimenangi oleh pasangan calon Vandiko-Ariston. “Ini menandakan bahwasannya Vandiko dan Ariston memenangi pilkada kali ini, dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti,” jelasnya.
Vandiko tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya.
“Untuk masyarakat saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Samosir, mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Hasil putusan sengketa pilkada Samosir pemohon Fredy Andreas Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon (Paslon nomor urut 01) dan KPU Samosir sebagai termohon, serta Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk (Paslon nomor urut 02) sebagai pihak terkait diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jaingat Sihaloho pada saat pembacaan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi Kab. SAMOSIR.Perkara Nomor. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/kabur/obscur.
Dalam eksepsi Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita SAMOSIR







.jpg)
1.jpg)





