- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Gugatan Ditolak MK, Vandiko-Ariston Bupati/Wabup Terpilih Pilkada Samosir 2024

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada, Rabu (5/2/25).
Samosir, Borneo Pos -- Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pilkada, Rabu (5/2) malam yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, lantaran tidak memenuhi syarat, sehingga pasangan calon nomor urut 02 Vandiko- Ariston memenangkan Pilkada 2024.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kotabaru: Selamat Merayakan HPN 2025, Jadikan Kalsel Gerbang Logistik Kalimantan0
- Kapolda dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Kalsel Bantu Korban Banjir0
Dimana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
“Hari ini kita baru saja mendengar hasil keputusan MK, yang mana seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” kata calon Bupati Samosir nomor urut 02, Vandiko Gultom kepada Waspada, Rabu (5/2) melalui telepon selulernya.
Menurut Vandiko, hasil putusan MK tersebut menandakan bahwa Pilkada Kabupaten Samosir dimenangi oleh pasangan calon Vandiko-Ariston. “Ini menandakan bahwasannya Vandiko dan Ariston memenangi pilkada kali ini, dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti,” jelasnya.
Vandiko tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya.
“Untuk masyarakat saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Samosir, mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Hasil putusan sengketa pilkada Samosir pemohon Fredy Andreas Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon (Paslon nomor urut 01) dan KPU Samosir sebagai termohon, serta Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk (Paslon nomor urut 02) sebagai pihak terkait diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jaingat Sihaloho pada saat pembacaan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi Kab. SAMOSIR.Perkara Nomor. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/kabur/obscur.
Dalam eksepsi Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR





.jpg)








