- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
- Lagi! Polsek Samarinda Ungkap Kasus Sabu
- Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda
- Stadion Bertaraf Internasional Banjarbaru Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Baru Kalsel
- Pemprov kalsel Genjot Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Penyaluran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas
- PUPR Kalsel Dorong Komitmen Daerah Wujudkan Target Sanitasi Nasional
- PUPR Kalsel Tingkatkan Kompetensi SDM Konstruksi melalui Pelatihan BIM Autodesk Revit Arsitektur
- Triwulan I 2026, Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen
Gugatan Ditolak MK, Vandiko-Ariston Bupati/Wabup Terpilih Pilkada Samosir 2024

Keterangan Gambar : Sidang pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi Pilkada, Rabu (5/2/25).
Samosir, Borneo Pos -- Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) pilkada, Rabu (5/2) malam yang menolak gugatan pasangan calon nomor urut 01, lantaran tidak memenuhi syarat, sehingga pasangan calon nomor urut 02 Vandiko- Ariston memenangkan Pilkada 2024.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kotabaru: Selamat Merayakan HPN 2025, Jadikan Kalsel Gerbang Logistik Kalimantan0
- Kapolda dan Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Kalsel Bantu Korban Banjir0
Dimana salah satu yang turut dibacakan adalah Pilkada Samosir Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang oleh Putusan Dismissal MK dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke persidangan pembuktian.
“Hari ini kita baru saja mendengar hasil keputusan MK, yang mana seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil,” kata calon Bupati Samosir nomor urut 02, Vandiko Gultom kepada Waspada, Rabu (5/2) melalui telepon selulernya.
Menurut Vandiko, hasil putusan MK tersebut menandakan bahwa Pilkada Kabupaten Samosir dimenangi oleh pasangan calon Vandiko-Ariston. “Ini menandakan bahwasannya Vandiko dan Ariston memenangi pilkada kali ini, dan apa yang menjadi gugatan itu selama pilkada tidak terbukti,” jelasnya.
Vandiko tak lupa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Samosir yang telah memberikan dukungan penuh terhadap dirinya.
“Untuk masyarakat saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Samosir, mudah-mudahan kami dapat menjalankan dengan penuh amanah dan dapat bekerja sepenuh hati untuk melayani masyarakat agar lebih maju dan sejahtera,” harapnya.
Hasil putusan sengketa pilkada Samosir pemohon Fredy Andreas Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon (Paslon nomor urut 01) dan KPU Samosir sebagai termohon, serta Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk (Paslon nomor urut 02) sebagai pihak terkait diwakili oleh Kuasa Hukumnya Jaingat Sihaloho pada saat pembacaan putusan dissmisal Mahkamah Konstitusi Kab. SAMOSIR.Perkara Nomor. 214/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam pertimbangannya Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas/kabur/obscur.
Dalam eksepsi Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim. (red)
Baca Lainnya :
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
Berita SAMOSIR














