- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
DPMPTSP Kota Samarinda Resmi Membuka Sistem Informasi Pelayanan Online Perizinan Reklame

Keterangan Gambar : Sosialisasi perizinan reklame Kota Samarinda, [8/10/24].
Borneopos.com, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda hari ini secara resmi membuka Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, (8/10/24).
Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, khususnya di sektor reklame.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal yang ada di Samarinda, bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum dan Satpol PP sebagai Instansi tehnis.
Yang menjadi narasumber dan mewakili Kepala DPMPTSP Dr. Riduansyah, SE, MS.i, yang sehari harinya menjabat sebagai sekretaris sekaligus Plt Kabid Pelayanan Perizinan serta di dampingi oleh Rosana,ST selaku Kabid Pengolahan Data Informasi menjelaskan bahwa sosialisasi penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 12 tahun 2020.
"Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” ujarnya.
Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, serta memberikan jaminan waktu penyelesaian izin yang lebih singkat—maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat.
Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bapenda, PUPR dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dr. Riduansyah menambahkan, “Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan," tutupnya. (ril/KMF-SMR/saiful)


Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0





.jpg)








