- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
- Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional
- Ribuan SPPG Disetop Sementara, Pengelola Diminta Perbaiki Pelayanan
- Kasus Kuota Haji, KPK Tahan Stafsus Eks Menag
- Wali Kota Lisa: Setiap Jam 10 Pagi Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan, Hentikan Aktivitas Sejenak!
- 1.251 Dapur MBG Disanksi, Neng Eem Minta Akreditasi Tak Sekadar Formalitas
- Pemerintah Batalkan Wacana PJJ, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Paling Optimal
- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengamanan, Rantis Randurlap, dan Dapur Umum Jelang Haul Datu Kalampayan
- CSR SCG Dampingi dan Kembangkan UMKM Dapur Nany Produksi Putu Ayu
DPMPTSP Kota Samarinda Resmi Membuka Sistem Informasi Pelayanan Online Perizinan Reklame

Keterangan Gambar : Sosialisasi perizinan reklame Kota Samarinda, [8/10/24].
Borneopos.com, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda hari ini secara resmi membuka Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, (8/10/24).
Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, khususnya di sektor reklame.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal yang ada di Samarinda, bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum dan Satpol PP sebagai Instansi tehnis.
Yang menjadi narasumber dan mewakili Kepala DPMPTSP Dr. Riduansyah, SE, MS.i, yang sehari harinya menjabat sebagai sekretaris sekaligus Plt Kabid Pelayanan Perizinan serta di dampingi oleh Rosana,ST selaku Kabid Pengolahan Data Informasi menjelaskan bahwa sosialisasi penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 12 tahun 2020.
"Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” ujarnya.
Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, serta memberikan jaminan waktu penyelesaian izin yang lebih singkat—maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat.
Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bapenda, PUPR dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dr. Riduansyah menambahkan, “Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan," tutupnya. (ril/KMF-SMR/saiful)


Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Berita KALTIM














