- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
DPMPTSP Kota Samarinda Resmi Membuka Sistem Informasi Pelayanan Online Perizinan Reklame

Keterangan Gambar : Sosialisasi perizinan reklame Kota Samarinda, [8/10/24].
Borneopos.com, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda hari ini secara resmi membuka Sistem Informasi Pelayanan Online (SIPO) di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Jalan Pahlawan, (8/10/24).
Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Inovasi ini bertujuan untuk mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan transparansi dalam proses perizinan, khususnya di sektor reklame.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh para pengusaha reklame yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Indonesia (HPKRI), pengelola mal yang ada di Samarinda, bappenda, Dinas PUPR, Diskominfo, Bagian Hukum dan Satpol PP sebagai Instansi tehnis.
Yang menjadi narasumber dan mewakili Kepala DPMPTSP Dr. Riduansyah, SE, MS.i, yang sehari harinya menjabat sebagai sekretaris sekaligus Plt Kabid Pelayanan Perizinan serta di dampingi oleh Rosana,ST selaku Kabid Pengolahan Data Informasi menjelaskan bahwa sosialisasi penyelenggaraan Perizinan Reklame melalui SIPO merujuk pada Peraturan Wali Kota No. 12 tahun 2020.
"Dengan sistem ini, para pengusaha reklame dapat dengan mudah memantau seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin,” ujarnya.
Sistem ini memungkinkan pengusaha untuk melacak status permohonan mereka secara real-time, serta memberikan jaminan waktu penyelesaian izin yang lebih singkat—maksimal tiga hari untuk konstruksi ringan dan tujuh hari untuk konstruksi berat.
Proses ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Bapenda, PUPR dan Diskominfo untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dr. Riduansyah menambahkan, “Kami berharap dengan adanya SIPO, tidak akan ada lagi kebingungan di kalangan pengusaha tentang proses perizinan. Masyarakat dapat merasa yakin bahwa proses ini lebih mudah, cepat, dan transparan," tutupnya. (ril/KMF-SMR/saiful)


Baca Lainnya :
- Plt. Walikota Rusmadi Lepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Samarinda Ke Kutai Timur0
- Percepat Penurunan Stunting, BAPPERIDA Kota Samarinda Gelar Rakor0
Berita KALTIM

.jpg)












