Disnakertrans Kalsel Tegaskan Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja pada Situasi Bencana

Reported By Pimred Borneo Pos 01 Okt 2025, 06:31:16 WIB KALSEL
Disnakertrans Kalsel Tegaskan Perlindungan Sosial Ekonomi Pekerja pada Situasi Bencana

Keterangan Gambar : Kepala Balai Wilayah II, Edy Suwarto




Banjarbaru, Borneopos.com  - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan peran pentingnya dalam pengawalan perlindungan tenaga kerja, baik pada tahap pra maupun pascabencana. Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, yang diwakili oleh Kepala Balai Wilayah II, Edy Suwarto, SKM, MM, pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Data dan Informasi Program Solusi Terpadu untuk Pengelolaan Risiko Bencana dan Perlindungan Sosial (Integrated Solutions for Disaster Risk Management and Social Protection/ISASP) di salah satu hotel di Kota Banjarbaru, Selasa (30/9/2025).


Baca Lainnya :

Edy menuturkan, Disnakertrans memiliki mandat krusial dalam menjamin perlindungan sosial-ekonomi tenaga kerja pada kondisi normal maupun ketika terjadi bencana. Peran tersebut dijalankan melalui regulasi, standarisasi, pembinaan, fungsi pengawasan hingga penindakan.


“Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan hak perlindungan tenaga kerja dalam kondisi force majeure, atau ditemukan lingkungan kerja yang tidak sesuai standar hingga menimbulkan potensi kecelakaan kerja bahkan kematian, maka Disnakertrans berwenang melakukan pemeriksaan hingga penindakan hukum,” ujarnya.


Ia menambahkan, jaminan perlindungan tenaga kerja saat ini diperkuat dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun perlindungan sosial lainnya. Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, kata Edy, sangat tinggi dalam mendukung kepesertaan BPJS, bahkan diproyeksikan melebihi target RPJMD.


Dijelaskan pula, Disnakertrans Kalsel telah menyiapkan empat balai wilayah kerja yang tersebar hingga daerah terjauh, seperti Kabupaten Tanah Bumbu. Balai-balai tersebut menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan.


Kami telah menyusun regulasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, seperti Pergub, Perda, Perwali, dan Perbup. Selain itu, baseline data perusahaan juga sudah terintegrasi melalui WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan), sehingga standar dan potensi kerawanan kerja dapat terdeteksi,” jelasnya.


Melalui penguatan sistem pra-bencana, Disnakertrans memastikan setiap wilayah kerja memiliki kesiapan dalam melakukan intervensi pengawasan. Sementara pada tahap pascabencana, fungsi pengawasan tetap ditegakkan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap tenaga kerja.


“Perlindungan sosial ekonomi tenaga kerja adalah prioritas. Jika ada perusahaan atau organisasi yang abai terhadap kewajiban tersebut, kami akan melakukan penindakan, bahkan sampai pada ranah pidana,” tegas Edy.


Dengan langkah-langkah tersebut, Disnakertrans Kalsel berkomitmen memastikan tenaga kerja di Banua mendapatkan hak perlindungan yang layak, sekaligus memperkuat sistem ketenagakerjaan yang tangguh menghadapi risiko bencana. (Red/MCKalsel)


Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment