- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
Dinsos Kalsel Dorong Akreditasi LKS Guna Tingkatkan Kualitas Layanan Sosial

Keterangan Gambar : Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dengan mempercepat proses akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di daerah.
Kalsel, Borneopos.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Sosial terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesejahteraan sosial dengan mempercepat proses akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di daerah.
Baca Lainnya :
- Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Gubernur Kalsel Ingatkan Jaga Kesehatan di Tanah Suci0
- Kadisdikbud, Romansyah: Kami Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru, Menuju Kotabaru Hebat0
Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, M. Farhanie, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Gusnanda Effendi, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 154 LKS yang terdaftar di sistem E-PSKS dan tersebar di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 65 LKS telah terakreditasi, sementara 89 LKS lainnya masih belum terakreditasi.
“Jumlah LKS yang belum terakreditasi ini menjadi salah satu tantangan yang harus kita hadapi bersama. Sesuai arahan Kementerian Sosial, seluruh LKS diharapkan dapat mengikuti proses akreditasi,” ujar Gusnanda, Banjarmasin, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, akreditasi menjadi langkah penting untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial berjalan sesuai standar, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, akreditasi juga bertujuan mencegah terjadinya praktik penyimpangan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga sosial.
“Melalui akreditasi, kita ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan standar dan tidak terjadi malpraktik atau kegiatan di luar ketentuan,” tambahnya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam penyelenggaraan pelayanan, LKS wajib memenuhi standar kelembagaan dan standar layanan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pedoman utama bagi seluruh pengelola LKS dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mewujudkan layanan yang optimal, Gusnanda menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK2S), hingga mitra kerja lainnya.
“Penguatan kapasitas kelembagaan LKS merupakan tugas pemerintah provinsi agar pelayanan kesejahteraan sosial dapat berjalan secara transparan, optimal, dan mandiri,” jelasnya.
Ia juga berharap melalui kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan, para peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan kapasitas dalam pengelolaan LKS.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga setelah kembali ke daerah masing-masing memiliki semangat baru, inovasi, dan komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(red/mcksl)


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita KALSEL











