- Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Pengajian Malam 5 Rajab 1447 H
- Gubernur Kalsel Buka Rakerprov KONI Tahun 2025
- HAKORDIA 2025: Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi dan Diskusi Panel SPI 2025
- Skandal Pemerasan Kejari HSU, LSM GMPD Banjarbaru: Banyak Yang Bisa jadi Target KPK di Kalsel
- Disparpora Kotabaru Sukses Gelar Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025
- Wabup Kotabaru Apresiasi Festival Budaya 2025 di Obyek Wisata Kampung Nelayan
- HUT Polhut ke-59, Dishut Kelsel Tekankan Pelestarian Ekosistem Hutan Banua
- Catatan Kritis Akhir Tahun WALHI Kalsel: Rapor Merah Pemprov Atasi Krisis Lingkungan!
- Pelabuhan Stagen Dipadati Penumpang, Pelindo Kotabaru Siagakan Fasilitas dan Personel
- Pemkab Kotabaru dan Kemenag Berikan Penghargaan Peserta MTQ Berprestasi
Dibawah Komando AKBP Doli M Tanjung, Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Amankan 1.344 Pil Zenit

Keterangan Gambar : Tim Pol Airud Polres Kotabaru saat menunjukan barang bukti kepada awak media
Borneopos.com, KOTABARU - Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualam obat Carnopen/Jenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman), Senin (15/7/2024) sekira jam 17.15 wita di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 desa Hilir Muara Kec. Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Terduga Tersangka berinisial HJ umur 45 Tahun, sesuai KTP tercatat sebagai warga desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Karhutla Di Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung Minta Jajarannya Edukasi Warga0
- AKBP Doli M Tanjung : Judi Online Berpotensi Merusak Kehidupan, Karena itu Jauhi!0
Kejadian pengungkapan berawal dari informasi masyarakat nelayan desa Hilir Muara Kotabaru yang menyampaikan bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah terduga yang berinisial HJ.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi lalu mengamankan terduga HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850 ribu rupiah

Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, polis kemudian menangkap dua orang terduga pelaku dengan Inisial AA dan Inisial HE pada hari Senin (15/7/2024) sekira jam 17.45 wita di rumah terduga HE yang berada di Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan serta mengamankan barang bukti berupa obat jenis carnopen/Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500 ribu rupiah.
Atas kejadian tersebut terduga HJ disangkakan melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun .
Sedang terduga AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut. (rls/red)
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0
- SP dan MP Rusak 7 Pohon Kelapa Sawit Milik PT. SMART Tbk. Cantung Pakai Excavator0

.jpg)


.jpg)


.jpg)
.jpg)




