- Indocement Tarjun Dan Desa Mitranya Terima Penghargaan CSR Bidang Lingkungan Dari Pemkab Kotabaru
- Pelindo Kotabaru Bagi Hewan Kurban di Tiga Desa dalam Rangka Idul Adha 1446 H / 2025 M
- Pemkab Kotabaru Peringati Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2025
- April-Mei, Polda Kalsel Tangkap 239 Tersangka dan Sita 54,8 Kilogram Sabu Serta Ribuan Pil Ekstasi
- Dinas PUPR Kotabaru Rancang Program Penanganan Banjir Perkotaan, Simak Isinya!
- Indocement Tarjun Konsisten Dukung Pemkab Kotabaru Tekan Prevalensi Stunting Lewat Berbagai Program
- Lagi, Indocement Tarjun Serahkan Hewan Qurban Untuk Awak Media Kotabaru pada Idul Adha 1446H
- Bupati Kotabaru H. Rusli Temui Gibran Bahas Persiapan Pembangunan Stadion Kotabaru Hebat
- Bupati Kotabaru Muhmmad Rusli Tanam Lebih 1000 Pohon Bibit Tanaman Pada Program 100 Hari Kerjanya
- Konstruksi Kedalaman Bor Pile Pondasi Mesjid Raya Berubah, Begini Penjelasan Dinas PUPR Kotabaru
Dibawah Komando AKBP Doli M Tanjung, Pol Airud Polres Kotabaru Berhasil Amankan 1.344 Pil Zenit

Keterangan Gambar : Tim Pol Airud Polres Kotabaru saat menunjukan barang bukti kepada awak media
Borneopos.com, KOTABARU - Sat Pol Airud Polres Kotabaru berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana penjualam obat Carnopen/Jenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol (Narkotika Golongan I bukan tanaman), Senin (15/7/2024) sekira jam 17.15 wita di Jl. Perumnas Hilir Rt. 08 desa Hilir Muara Kec. Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru.
Terduga Tersangka berinisial HJ umur 45 Tahun, sesuai KTP tercatat sebagai warga desa Sebatung Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Antisipasi Karhutla Di Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung Minta Jajarannya Edukasi Warga0
- AKBP Doli M Tanjung : Judi Online Berpotensi Merusak Kehidupan, Karena itu Jauhi!0
Kejadian pengungkapan berawal dari informasi masyarakat nelayan desa Hilir Muara Kotabaru yang menyampaikan bahwa banyak ABK nelayan yang mengkonsumsi obat Zenith yang penjualnya adalah terduga yang berinisial HJ.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi lalu mengamankan terduga HJ dirumah sewaan yang berada di desa Hilir Muara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Sigam dengan barang bukti berupa 14 butir obat Carnopen/Zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 850 ribu rupiah
Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, polis kemudian menangkap dua orang terduga pelaku dengan Inisial AA dan Inisial HE pada hari Senin (15/7/2024) sekira jam 17.45 wita di rumah terduga HE yang berada di Jl. Simpang Karya Rt. 11 desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan serta mengamankan barang bukti berupa obat jenis carnopen/Zenith sebanyak 1.130 butir dan uang penjualan sebesar Rp.500 ribu rupiah.
Atas kejadian tersebut terduga HJ disangkakan melangar pasal 114 Ayat (1) Subsider Paal 112 Ayat (1) UURI NO. 35 TH. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun .
Sedang terduga AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke mako Sat Pol Airud Polres Kotabaru guna penyidikan lebih lanjut. (rls/red)
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat, AKBP Doli M Tanjung Turunkan Personil Cek TKP Kebakaran Di Desa Gunung Sari0
- SP dan MP Rusak 7 Pohon Kelapa Sawit Milik PT. SMART Tbk. Cantung Pakai Excavator0
