- Pemkab Kotabaru Sapa Jamaah Haji, melalui Live Info Haji
- Tampil memukau, Kontingen Kotabaru ikuti Pawai Taaruf MTQ Nasional ke-37 tingkat Kalsel
- Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan, Pemkab Kotabaru gelar seminar Regional se - KalSel
- Indocement Tarjun Latih Karyawan dan Stakeholder Terkait Penyelamatan di Ruang Terbatas
- Perenang Muda Kalsel Sabet Dua Medali di A-Stream Open Water Swimming Bali 2026
- Ratusan Gamer Ramaikan Axis Cup 2026, ESI Kalsel Dorong Regenerasi Atlet Esports
- 516 Siswa RA-MI Maarif NU Kalsel Diwisuda, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Pendidikan Karakter
- Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
- RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
- Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dilaksanakan di Kotabaru
SP dan MP Rusak 7 Pohon Kelapa Sawit Milik PT. SMART Tbk. Cantung Pakai Excavator

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Borneopos.com, Kotabaru - Tindak pidana pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, terjadi pada Sabtu (6/7/2024.
Baca Lainnya :
- Cegah Tindak Pidana, Satuan Polairud Polres Kotabaru Rutin Laksanakan Patroli0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Kotabaru, Dari AKBP Tri Suhartanto Kepada AKBP Doli M T0
Pelaporan dilakukan oleh Apriadi, seorang purnawirawan TNI, yang tinggal di Lingkar Marampesu, Desa Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pelaku, dengan inisial SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, kediamannya di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian ini disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk.
Pengerusakan terjadi pada Jumat, tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh Sdr. SP dari CV. ADI JAYA, atas perintah MR, Akibatnya, terdapat 7 pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 20.790.000,-.
Barang bukti yang diamankan termasuk EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan mengatakan, peristiwa Pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT. SMART Tbk. Perkebunan Sungai Cantung.
" Ini sudah di tindak lanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu dan para pelaku akan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ucapnya. (Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
Berita Kotabaru












