- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
SP dan MP Rusak 7 Pohon Kelapa Sawit Milik PT. SMART Tbk. Cantung Pakai Excavator

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Borneopos.com, Kotabaru - Tindak pidana pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, terjadi pada Sabtu (6/7/2024.
Baca Lainnya :
- Cegah Tindak Pidana, Satuan Polairud Polres Kotabaru Rutin Laksanakan Patroli0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Kotabaru, Dari AKBP Tri Suhartanto Kepada AKBP Doli M T0
Pelaporan dilakukan oleh Apriadi, seorang purnawirawan TNI, yang tinggal di Lingkar Marampesu, Desa Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pelaku, dengan inisial SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, kediamannya di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian ini disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk.
Pengerusakan terjadi pada Jumat, tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh Sdr. SP dari CV. ADI JAYA, atas perintah MR, Akibatnya, terdapat 7 pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 20.790.000,-.
Barang bukti yang diamankan termasuk EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan mengatakan, peristiwa Pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT. SMART Tbk. Perkebunan Sungai Cantung.
" Ini sudah di tindak lanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu dan para pelaku akan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ucapnya. (Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
Berita Kotabaru


.jpg)









