- Gathering Night Ekshibisi Paralayang, Paramotor dan Gantolle Meriahkan Bukit Mamake
- Hari Kedua, Basarnas Banjarmasin Lanjutkan Pencarian Helikopter Hilang Kontak di Tanah Bumbu
- Gelombang Protes Warga Saijaan Bermunculan Dimedia Sosial, Dampak Kenaikan Air PDAM
- Lagi! Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Sebagai Mitra Kerja Kemenkum Kalsel
- Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Tingkat Nasional
- Warga Sebut, Banjir 28 Agustus 2025 di Kotabaru Terparah Dalam 5 Tahun
- Alokasikan Dana Pendidikan 58 M, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Award 2025
- Kapolda Kalsel: Terima Kasih atas Unjuk Rasa yang Aman dan Kondusif di DPRD
- DLH Kotabaru Sosialisasikan Penanganan dan Pengelolaan Sampah di SMAN 2 Melalui Buku Saku Digital
- Kabar Gembira! Pemprov Kalsel Persiapan Penerbangan Perdana Rute Banjarmasin–Kuala Lumpur
SP dan MP Rusak 7 Pohon Kelapa Sawit Milik PT. SMART Tbk. Cantung Pakai Excavator

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti
Borneopos.com, Kotabaru - Tindak pidana pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit SCNE PT. SMART Tbk di Blok G74, Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, terjadi pada Sabtu (6/7/2024.
Baca Lainnya :
- Cegah Tindak Pidana, Satuan Polairud Polres Kotabaru Rutin Laksanakan Patroli0
- Tradisi Pedang Pora Warnai Sertijab Kapolres Kotabaru, Dari AKBP Tri Suhartanto Kepada AKBP Doli M T0
Pelaporan dilakukan oleh Apriadi, seorang purnawirawan TNI, yang tinggal di Lingkar Marampesu, Desa Bori Bellaya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Pelaku, dengan inisial SP (22) dari CV. ADI JAYA dan MP (50) dari Kandangan, kediamannya di Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Kejadian ini disaksikan oleh Khairun Hanami, asisten manager Divisi II dari Pekanbaru, dan Wagiso, mandor pengawas kebun di Perkebunan Sungai Cantung PT. SMART Tbk.
Pengerusakan terjadi pada Jumat, tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 11.30 Wita, menggunakan alat berat EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning yang dioperasikan oleh Sdr. SP dari CV. ADI JAYA, atas perintah MR, Akibatnya, terdapat 7 pokok tanaman kelapa sawit yang rusak, menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp. 20.790.000,-.
Barang bukti yang diamankan termasuk EXAVATOR XCMG PC 135 warna kuning, kunci EXAVATOR, dan satu potongan pokok sawit. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kelumpang Hulu untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, S.I.K. melalui Kapolsek Kelumpang Hulu IPDA Agus Setiawan mengatakan, peristiwa Pengrusakan di area Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh PT. SMART Tbk. Perkebunan Sungai Cantung.
" Ini sudah di tindak lanjuti oleh Polsek Kelumpang Hulu dan para pelaku akan kita kenakan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan," ucapnya. (Humas Polres Kotabaru).
Baca Lainnya :
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0
- Desa Tamiang Bakung Kotabaru Geger, Anak 17 Tahun Lahirkan Bayi, Lalu Membuangnya Pakai Ember0
Berita Kotabaru
