- Perkuat Ekosistem Digital, Diskominfo Kalsel Hadiri Forkomsanda di DIY
- Dispora Kalsel Bekali Wirausaha Muda Kuasai Strategi Pemasaran Digital
- RSGM Gusti Hasan Aman Sosialisasikan SI BEKANTAN NASAR, Perkuat Transformasi Digital
- WALHI Kalsel Desak Pemerintah Tindak Tegas Perusahaan Perusak Lingkungan
- Pemkab Kotabaru Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi
- Kadispapora Hadiri Musen VIII Dewan Kesenian Kabupaten Kotabaru
- SLB-C Pembina Lahirkan Kemandirian Siswa Melalui Program Vokasi Berprestasi Internasional
- Hari Jadi ke-76 Kalsel Akan Dipusatkan di Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari
- Jaga Inflasi dan Jaga Daya Beli, Pemprov Kalsel Gelar Gerakan Pangan Murah
- Dispora Kalsel Siapkan Pelatihan Wasit dan Juri untuk Tingkatkan Mutu Tenaga Keolahragaan
BPBD Kalsel Imbau Kabupaten/Kota Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla 2026

Keterangan Gambar : Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel), Ronny Eka Saputra
Kalsel, Borneopos.com - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan (BPBD Kalsel), Ronny Eka Saputra, mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kesiapsiagaan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Selatan.
Baca Lainnya :
- Mantab, 2 Perwakilan SOIna Kalsel Terpilih Wakili Indonesia di Kongres Asia Pasifik Singapura!0
- Warga Keluhkan Jalan Rusak, Bupati Dan Wabup Kotabaru Kompak Turun ke Lokasi0
Edaran tersebut sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi kekeringan dan karhutla tahun ini.
Dalam edaran bernomor 300.2.3/365/BPBD/2026 tersebut, BPBD Kalsel meminta seluruh BPBD kabupaten/kota untuk meningkatkan kesiapsiagaan melalui pemantauan kondisi wilayah secara intensif, penguatan koordinasi lintas sektor, serta memastikan kesiapan personel dan peralatan penanggulangan bencana.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait kesiapsiagaan pengendalian karhutla tahun 2026. Ronny menegaskan bahwa pemerintah daerah juga diminta melakukan langkah antisipatif dan mitigasi sesuai kewenangan masing-masing.
Selain itu, daerah didorong mempertimbangkan penetapan status siaga darurat bencana karhutla apabila kondisi dinilai memenuhi kriteria atau berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
“Apabila status siaga darurat atau tanggap darurat telah ditetapkan, maka seluruh upaya penanggulangan harus dilakukan secara terkoordinasi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan BPBD provinsi,” ujarnya di Banjarbaru, Rabu (25/3/2026).
Lebih lanjut, BPBD kabupaten/kota juga diminta untuk menyampaikan laporan secara berkala terkait perkembangan kondisi wilayah dan potensi kejadian karhutla.
“Hal ini penting sebagai dasar pengambilan kebijakan dan langkah penanganan yang cepat dan tepat di tingkat provinsi,” ungkapnya.
Melalui edaran yang dikeluarkan tertanggal 16 Maret 2026 ini, BPBD Kalsel berharap seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan sejak dini guna meminimalkan risiko serta dampak kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan.(red/mcksl)
Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250
Berita KALSEL











