- Fasilitas Pantai Gedambaan Kotabaru Dipuji Pengunjung, Banyak Perubahan!
- Air Terjun Seratak Kotabaru, Tempat Wisata Tersembunyi Yang Memesona
- Obyek Wisata Pantai Gedambaan di Bersihkan Dari Sampah Plastik Oleh Pemkab Kotabaru dan Korporasi
- Ketua TP. PKK Kotabaru Sambut Tim Pembina Posyandu dan Kader Berprestasi Provinsi Kalsel 2025
- Kadisparpora Kotabaru Hadiri Rakerkab KONI 2025, Tingkatkan Prestasi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Aliansi SERBUSAKA Usulkan Kenaikan UMK Kotabaru 2025 Sebesar 10 Persen

Keterangan Gambar : Koordinator Aliansi SERBUSAKA, Rutqi S.Sos
Kotabaru, Borneopos.com -- Koordinator Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) yang juga Ketua Exco Partai Buruh, Rutqi, S.Sos, berkomentar terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2025.
Baca Lainnya :
- Bupati Samosir Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan TPS Dan KPPS0
- Polres Samosir Seberangi Danau Toba, Kawal Distribusi Logistik Pilkada 20240
Dalam penjelasan tertulisnya kepada media borneopos.com, Rabu (27/11/2024) Rutqi mengatakan pada prinsipnya Serbusaka memohon dan berharap kepada Bupati Kotabaru agqr mengakomodir usulan Serbusaka di dalam rekomendasi tentang penetapkan kenaikan upah minimum kabupaten 2025.
Adapun beberapa usulan Serbusaka kepada Bupati Kotabaru agar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2025, dengan rumusan sebagai berikut :
1. Prosentase kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kab. Kotabaru wajib mengukutsertakan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen.
2. Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diusulkan melalui hasil kajian Dewan Pengupahan Kab. Kotabaru dengan melibatkan unsur serikat pekerja.
3. Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berdasarkan rekomendasi Bupati yang berasal dari keputusan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru dengan mempertimbangkan usulan serikat pekerja.
Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ditentukan berdasarkan nilai inflansi + indeks tertentu (α) dikalikan nilai pertumbuhan ekonomi.
Rumus kenaikan upah minimum = inflansi + (α x pertumbuhan ekonomi).
1. Nilai indeks tertentu (α) untuk kenaikan UMK 2025 yang diusulkan oleh buruh adalah sebesar 1,0 s.d 1,2. Di mana usulan nilai α = 1,0 - 1,2 berlaku untuk semua jenis industri (tidak ada pembedaan untuk industri padat karya dan padat modal)
Bilamana pemerintah berkeberatan dengan usulan nilai alpha sebagaimana yang disampaikan buruh, maka Bupati dan Kadisnakertrans Kab. Kotabaru bersama serikat buruh berunding mencari nilai kompromi yang mendekati usulan buruh tersebut.
2. Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur dalam rumus kenaikan upah minimum kabupaten dengan nilai alpha di atas, maka perusahaan yang dimaksud dapat mengajukan pengecualian kepada Disnakertrans melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru dengan memenuhi persyaratan tertentu.
3. Definisi/kategori perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum sebagaimana diatur di atas, wajib memenuhi syarat yang diatur dalam keputusan menteri yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Perusahaan yang tidak mampu tersebut mengajukan permohonan ke Disnakertrans kerja melalui dewan pengupahan kabupaten kotabaru.
b. Melampirkan/menunjukkan kepada Disnakertrans laporan pembukuan perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut-turut dan sudah dilakukan audit oleh akuntan publik.
c. Melampirkan/menunjukkan hasil kesepakatan antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh atau perwakilan pekerja/buruh bilamana tidak ada serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan tersebut).
d. Memenuhi persyaratan lain yang diatur oleh dewan pengupahan kabupaten kotabaru.
4. Jadi dengan demikian, bagi perusahaan yang tidak mampu sebagaimana tersebut di atas, bukan berarti kenaikan upah minimumnya ditangguhkan pemberlakuannya, dan juga bukan berarti kenaikan upah minimum di perusahaan yang tidak mampu tersebut dirundingkan di tingkat bipartit perusahaan. Tetapi mekanisme penetapan kenaikan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu tersebut tetap diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru, bukan diputuskan oleh bipartit di perusahaan.
Bupati dalam merekomendasikan besaran UMSK diatur sebagai berikut:
1. Bupati merekomendasikan besaran nilai Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) dan jenis sektoral industrinya berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan Kotabaru.
2. Jadi dengan demikian, tidak ada penetapan UMSK dilakukan di tingkat bipartit perusahaan.
Catatan penting untuk usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2025, juga sebagai berikut:
1. Penetapan isi tentang Upah Minimum Kabupaten 2025 harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor MK No. 168 PUUXXI/2023 (Khususnya keputusan nomor 8 sampai dengan nomor 17).
2. Semua isi/pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51/2023 tentang Pengupahan dinyatakan tidak berlaku lagi (dicabut).
3. Dengan dicabutnya PP Nomor 51/2023 tentang Pengupahan, maka :
a. Formula/rumus upah minimum batas atas dan batas bawah dinyatakan tidak berlaku
b. Rumus kenaikan Upah Minimum yang memuat kalimat "bila suatu daerah upah minimumnya di atas konsumsi rata-rata maka kenaikan upah minimum hanya menggunakan rumus a dikali pertumbuhan ekonomi" dinyatakan tidak berlaku.
4. Tentang norma hukum yang baru terkait struktur dan skala upah maka harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu : Menyatakan pasal 92 ayat 1 dalam pasal 81 angka 33 UU 5/2023 yang menyatakan 'Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
Kita percaya bahwa Bapak Bupati Kotabaru akan memperhatikan tingkat kesejahteraan kaum buruh dengan tetap meningkat produktivitas dan kerja yang efisien.
Terkait rencana aksi unjuk rasa yang telah direncanakan pada tanggal 29 November 2024, kami sepakat untuk ditunda mengingat dasar/acuan pembahasan upah minimum belum ada dan masih dalam proses tahapan perhitungan suara hasil Pilkada dan selanjutnya AKSI akan kami jadwalkan ulang setelah aturan tentang pengupahan dikeluarkan oleh Menaker RI dengan menurunkan masa lebih besar lagi. (ril/red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita Kotabaru
