- Sosialisasi P4GN, Sinergi Pemda dan Ormas Diperkuat
- Pemerintah Tegaskan Harga BBM Tidak Naik!
- Bersama Ormas, Pemprov Kalsel Tegaskan Lawan Narkoba
- Pemkab Kotabaru Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Kotabaru
- Perkuat Harmoni dan Peran Pemuda, DPRD dan Kejari Kotabaru Sosialisasikan Dua Perda Strategis
- Wujudkan Akuntabilitas dan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudit
- Bupati Kotabaru Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
- Bupati Kotabaru Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak Yang Sempat Viral, Kondisinya Kini Mulus
- Pemprov Kalsel Perkuat Kualitas Data Hortikultura Melalui Rakor Mantri Tani
- Penyaluran KUR dan UMi di Kalsel Tunjukkan Tren Positif, DJPb Perkuat Pengawalan Pembiayaan UMKM
Wujudkan Akuntabilitas dan Tertib Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Unaudit

Keterangan Gambar : Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S. Sos menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Inedonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, pada Selasa (31/03/2026).
Kalsel, Borneopos.com - Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, S. Sos menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Inedonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, pada Selasa (31/03/2026). Penyerahan dilakukan secara langsung di Auditorium kantor BPK Kalsel bersamaan dengan 12 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.
Penyerahan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan amanat Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Baca Lainnya :
- Bupati Kotabaru Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD0
- Bupati Kotabaru Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan Rusak Yang Sempat Viral, Kondisinya Kini Mulus0
Penyerahan LKPD ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian yang tepat waktu, diharapkan pemerintah daerah dapat memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik sekaligus mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, mengatakan, dengan penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu, merupakan upaya mewujudkan akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah. Dan ini nantinya akan menjadi dasar BPK dalam melakukan pemeriksaan dan pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan keuangan diterima.
“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah Kalimantan Selatan, Bupati, Walikota dan juga Gubernur, ini nanti akan diperiksa BPK selama dua bulan atau kurang lebih 60 hari, mudah-mudahan selama diperiksa semuanya lengkap dengan harapan semua WTP,” paparnya
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, Andriyanto, mengapresiasi Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited 2025.
Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.
ia juga menyampaikan, pemeriksaan terinci LKPD tahun 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari mulai 05 April sampai dengan 02 Mei 2026.
Melalui Penyerahan LKPD Unaudited 2025 ini juga sebagai langkah Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, teratur, dan akuntabel, sebagai dasar untuk peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah. Yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu.
Turut mendampingi Bupati Kotabaru pada penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2025, Inspektur Daerah Kotabaru H. Ahmad Fitriadi, dan Kepala BPKAD Kotabaru Muhammad Maulidiansyah.(red/ril)


Baca Lainnya :
- Laka Lantas Depan Kantor KPUD Kotabaru, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia0
- Kotabaru Miliki UMK Tertinggi Dari Empat Kabupaten Yang Ditetapkan Gubernur Kalsel Tahun 20250










