- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Suwanti Pimpin Paripurna Penetapkan Rusli dan Syairi Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih 2025-2030

Keterangan Gambar : Suwanti saat pimpin Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/01/25)
Kotabaru, Borneo Pos -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Menggelar Rapat Paripurna Istimewa Tentang Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Terpilih periode 2025-2030.
Baca Lainnya :
- Sekda Kotabaru Hadiri Paripurna DPRD, Agenda Penetapan Bupati/Wakil Bupati Terpilih 2025-20300
- Masa Jabatan Akan Berakhir, Bupati Sayed Jafar: Mohon Maaf Bila Masih Terdapat Kekurangan0
Dalam Rapat Paripurna tersebut, DPRD Kotabaru mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru yang menetapkan pasangan Muhamamd Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk masa Jabatan Periode 2025-2030.
Rapat Paripurna tersebut berlangsung diruang sidang Paripurna DPRD, Senin (13/01/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Suwanti bersama Wakil Ketua Chairil Anwar dan Anggota DPRD. Turut hadir Unsur Forkopimda, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati Kotabaru, serta SKPD Lingkup Kotabaru.
Dalam sambutan Bupati Periode 2021-2025 H. Sayed Jafar yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah Kotabaru Khairul Aswandi, atas Nama Pemerintah Daerah mengungkapkan, apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kotabaru atas pelaksanaan Rapat Paripurna istimewa ini, dan akan bersama-sama menyaksikan pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030.
"Saya ucapkan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan memperoleh mandat dari masyarakat Kotabaru. Semoga amanah yang diberikan kepada Bapak dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan dapat membawa Kabupaten Kotabaru menuju kemajuan yang lebih baik lagi," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga menyampaikan, bahwa masa jabatan sebagai Bupati Kotabaru periode 2021-2025 akan segera berakhir.
"Saya ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas dukungan DPRD, Partai Politik, serta seluruh Kepada Masyarakat Kotabaru atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada saya selama ini, dan saya memohon maaf bila masih terdapat kekurangan dalam memenuhi pelayanan dan pembangunan yang belum terpenuhi selama masa jabatan saya," jelasnya.
Diakhir Rapat Paripurna, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kotabaru beserta Anggota DPRD serta yang hadir dalam kegiatan tersebut mengucapkan langsung kepada calon Bupati Kotabaru terpilih 2025-2030.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menjelaskan, sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.
"Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari senin, tanggal 13 Januari 2024," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
"Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut satu Muh. Rusli fsn Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024, dengan perolehan suara sebanyak 72.088 suara," ucapnya. (red)
Baca Lainnya :
- Lagi, Polres Kotabaru Bekuk Penjual Zenith0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
