- Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Penjemputan Jemaah Haji 2025
- Pelindo Kotabaru dan PT AKR Tanam 1.000 Mangrove Dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup 2025
- Tenaga Ahli Bupati Audiensi ke Seluruh SKPD Samakan Visi Misi Menuju Kotabaru Hebat
- Pemkab Kotabaru Kukuhkan Pengurus Organisasi Wanita Masa Bakti 2025-2029
- Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok
- Wabup Kotabaru Paparkan KUPA PPAS Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD
- Kampung Nelayan, Destinasi Wisata Favorit Warga Saijaan di Akhir Pekan dan Musim Liburan
- Satresnarkoba Polres Kotabaru Musnahkan Barang Bukti Narkotika
- Humas Polresta Samarinda Hadiri Rakernis di Polda Kaltim Guna Dukung Asta Cita Presiden RI
- Kurir Ekstasi Diciduk di Parkiran KTV Samarinda, Polisi Sita 30 Butir Ekstasi dan Serbuk Narkoba
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Sambas, borneopos.com - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC telah berhasil menggagalkan penyelundupan 1 paket berisi sisik Trenggiling dari Malaysia seberat ± 1 kg yang disamarkan dalam bungkus kemasan karung beras “Nasi Penyet” kemasan 10 kg. Dalam hal ini Trenggiling adalah salah satu Satwa yang dilindungi di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (12/6/2024).
Baca Lainnya :
- Proyek Mesjid Apung : Wartawan Minta Konfirmasi ke PUPR Kotabaru, Malah Di Suruh Hubungi LSM0
- Indocement Kolaborasi Dengan Dinas LH Kotabaru, Tanam 10 ribu Mangrove Guna Kendalikan Abrasi0
Informasi ini diungkap oleh Batih Satgas SSK-I, Sertu Arelo Atar Bayumi, Ia pun menceritakan kronologis kejadian saat dirinya bersama tiga anggota pos lainnya berhasil mengamankan 1 paket sisik trenggiling saat sedang melaksanakan patroli rutin jalan tikus sektor wilayah Pos Koki Sajingan Terpadu SSK-I Satgas Pamtas Yonkav 12/BC yang akan dijual ke Indonesia.
Lettu Kav Zulham Fatah selaku Danki SSK-I mengatakan bahwa meskipun jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC saat ini baru saja menggantikan satuan lama, namun kami akan selalu waspada dan semangat untuk memberikan kinerja terbaiknya. Berkat itu pula, penyelundupan kulit dari hewan yang dilindungi undang-undang inipun dapat digagalkan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dansatgas agar barang bukti segera dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk diamankan dan selanjutnya akan dilimpahan ke pihak yang berwajib. (rls/Pen Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC/red*)
Baca Lainnya :
- Proyek Mesjid Apung : Wartawan Minta Konfirmasi ke PUPR Kotabaru, Malah Di Suruh Hubungi LSM0
- Sayed Jafar Dapat Pujian Paman Birin, Atas Perkembangan Infrastuktur Kotabaru0
Berita NASIONAL
