- KNPI Kal-Sel Apresiasi Kinerja Polda pada HUT Bhayangkara ke-80
- Lagi! Indocement Tarjun Raih Penghargaan Nasional atas Dukungan Program Imunisasi di Indonesia
- Lagi! Polsek Samarinda Ungkap Kasus Sabu
- Maling Pencuri 95 Slop Rokok Kini Diamankan di Polsek Samarinda
- Stadion Bertaraf Internasional Banjarbaru Diproyeksi Jadi Penggerak Ekonomi Baru Kalsel
- Pemprov kalsel Genjot Pembangunan Jembatan Pulau Kalimantan–Pulau Laut
- Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Penyaluran KUR untuk Dorong UMKM Naik Kelas
- PUPR Kalsel Dorong Komitmen Daerah Wujudkan Target Sanitasi Nasional
- PUPR Kalsel Tingkatkan Kompetensi SDM Konstruksi melalui Pelatihan BIM Autodesk Revit Arsitektur
- Triwulan I 2026, Ekonomi Kalsel Tumbuh 5,67 Persen
Rutqi : SERBUSAKA Meminta Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Kotabaru 2025 Sebesar 8-10 Persen

Keterangan Gambar : (foto : istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Ketua Executive Committee Partai Buruh sekaligus Koordinator Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Rutqi S.Sos mengikuti Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto melalui daring, Jumat (29/11/24) jam 13.45 WIB sampai 16.15 WIB.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Gelar BBKJF 20240
- Dua Jenazah Warga Samosir Korban Tanah Longsor Sembahe Sibolangit Tiba Di Palipi0
Dalam konferensi tersebut Rutqi menyebut bahwa Presiden telah memutuskan UMP 2025 dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Prabowo memutuskan bahwa UMP 2025 diputuskan naik 6,5%. walapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan UMP 2025 hanya naik 6%.
Menurutnya, kenaikan UMP 6,5% tersebut sudah kami terima karena sudah mendekati target tuntutan kami.
"Namun untuk kenaikan UMK Kotabaru, kami akan tetap kawal sesuai rencana kami sebelumnya yang sempat tertunda. Dan kami tidak mau terjebak oleh kenaikan upah secara nominal karena dasar UMK kita sebelumnya sudah tinggi se-kalsel, tapi persentase jauh dari nilai harapan Buruh, seperti tahun-tahun sebelumnnya, ini yang menjadi focus kami kepada dewan pengupahan kabupaten kotabaru," ucapnya, Jumat (29/11/24) kepada borneopos.com.
Lebih jauh, Rutqi dan Serbusaka berharap kepada Bapak Bupati Kotabaru dapat merekomnedasikan Kenaikan UMK Kotabaru sesuai tuntutan mereka.
Ia menjelaskan, apa lagi aturan telah mengamanatkan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang telah dicabut.
Jadi harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, begitu pula UMSK yang nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru setelah melakukan kajian/pengumpulan data terhadap sektor unggulan.
"Sekali lagi saya dan SERBUSAKA meminta kepada Bupati kotabaru agar merekomendasikan kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2025 berada dikisaran 8 - 10 persen," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0













