- Perkuat Pondasi Ragam Keyakinan dan Ikatan Tradisi, LK3 Banjarmasin Gelar Expo Religi Ke-11
- MUI Kalsel Gelar Dialog Mitigasi Bencana, Hadirkan Tokoh
- Opini | Tegas! KBB Keluarkan Tiga Rekomendasi Soal Demokrasi dan Kebangsaan
- Karhutla Kalsel, Gubernur Minta 300 Perusahaan di Banua Aktif Bantu Tangani Kebakaran
- Menhut dan Kepala BNPB Monitoring Karhutla di Kalsel, Lebih 23 ribu Hektar Lahan Terbakar
- Tandatangani PKS, Pemkab Kotabaru Optimis Pelayanan Administrasi Kependudukan Semakin Meningkat
- Gubernur Muhidin Turun Langsung Padamkan Titik Api di Kawasan Rumah Sakit Sambang Lihum
- Pemprov Kalsel Perkuat Pengembangan Meratus UNESCO Global Geopark
- Pemprov Kalsel Terus Jaga Kestabilan Harga, Pantau Distrubusi Pangan di Daerah
- Ayo Bersantai Sambil Nikmati Live Musik di Bukit Mamake
Rutqi : SERBUSAKA Meminta Bupati Rekomendasikan Kenaikan UMK Kotabaru 2025 Sebesar 8-10 Persen

Keterangan Gambar : (foto : istimewa)
Kotabaru, Borneopos.com -- Ketua Executive Committee Partai Buruh sekaligus Koordinator Aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Rutqi S.Sos mengikuti Konferensi pers Presiden Prabowo Subianto melalui daring, Jumat (29/11/24) jam 13.45 WIB sampai 16.15 WIB.
Baca Lainnya :
- Pemkab Kotabaru Gelar BBKJF 20240
- Dua Jenazah Warga Samosir Korban Tanah Longsor Sembahe Sibolangit Tiba Di Palipi0
Dalam konferensi tersebut Rutqi menyebut bahwa Presiden telah memutuskan UMP 2025 dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.
Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Prabowo memutuskan bahwa UMP 2025 diputuskan naik 6,5%. walapun Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan UMP 2025 hanya naik 6%.
Menurutnya, kenaikan UMP 6,5% tersebut sudah kami terima karena sudah mendekati target tuntutan kami.
"Namun untuk kenaikan UMK Kotabaru, kami akan tetap kawal sesuai rencana kami sebelumnya yang sempat tertunda. Dan kami tidak mau terjebak oleh kenaikan upah secara nominal karena dasar UMK kita sebelumnya sudah tinggi se-kalsel, tapi persentase jauh dari nilai harapan Buruh, seperti tahun-tahun sebelumnnya, ini yang menjadi focus kami kepada dewan pengupahan kabupaten kotabaru," ucapnya, Jumat (29/11/24) kepada borneopos.com.
Lebih jauh, Rutqi dan Serbusaka berharap kepada Bapak Bupati Kotabaru dapat merekomnedasikan Kenaikan UMK Kotabaru sesuai tuntutan mereka.
Ia menjelaskan, apa lagi aturan telah mengamanatkan bahwa upah minimum kabupaten (UMK) tidak boleh lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk dalam Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 yang telah dicabut.
Jadi harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha dan pekerja bahwa UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, begitu pula UMSK yang nantinya akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru setelah melakukan kajian/pengumpulan data terhadap sektor unggulan.
"Sekali lagi saya dan SERBUSAKA meminta kepada Bupati kotabaru agar merekomendasikan kenaikan UMK Kotabaru Tahun 2025 berada dikisaran 8 - 10 persen," tutupnya. (red)
Baca Lainnya :
- 35 Anggota DPRD Kotabaru Periode 2024-2029 Resmi Dilantik0
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0














