- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Reskrim Polsek Samarinda Tangkap MA Dan Sita 0.87 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika MA, saat diamankan polisi, Rabu (6/11/24)
Samarinda, Borneopos.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Penyalahgunaan narkotika, Rabu (6/11/24) sekira jam 20.30 Wita.dilakukan penangkapan terhadap MA, terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Baca Lainnya :
- Dukung Program 100 Hari Kerja Presiden, Polsek Onanrunggu Siapkan Lahan Jagung0
- Warga Harap Proyek Tanpa Plang Di Jalan KS Tubun Samarinda Segera Selesai0
Kapolsek Samarinda Seberang Akp A.Baihaki S.H.M.H., Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas S.H.Menjelaskan awalnya anggota reskrim Polsek Samarinda Seberang mendapatkan informasi dari warga setelah itu melakukan penyelidikan karna di rasa cukup bukti anggota melakukan penangkapan terhadap MA
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1(satu) bungkus rokok merek Troy yg di dalamnya ada 1 klip plastik yang berisikan 4 poket kecil sabu-sabu seberat 0,87 gram brutto yang di pegang oleh pelaku selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Kerena tindakannya, terduga pelaku MA akan di jerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114, 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," terang Kanit Reskrim. (ril/saiful)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0













