- Jajaran Pemkab Kotabaru Ikuti Pidato Presiden Dalam Rangka HUT ke- 81 di Rapat Paripurna DPRD
- Kolaboasi Dinas PUPR Kotabaru Bersama KODIM 1004 Hasilkan Infrastrktur Jalan dan Jembatan
- Bapperida Kotabaru Siap Fasilitasi Promosi dan Kampanye Inovasi SKPD
- Perkuat Kinerja Birokrasi Pemkab Kotabaru Lantik Pejabat Administrator Dan Pengawas
- Dishub Sukses Gelar HubFest 2026
- Kwarcab Kotabaru Lepas Kontingen Menuju Jambore Nasional ke-XII di Cibubur
- Meriahkan HUT RI ke-81, Disparpora Kotabaru Gelar Turnamen Minisoccer Antar Instansi
- Gubernur Kalsel Muhidin Sambut Kajati Kalsel Baru, Sukarmadji Sumarinton
- Siring Laut Dipenuhi Pecinta Wayang Kulit, Kolaborasi Dewan Kesenian Kotabaru dan PEPADI
- Masuki HUT ke-51, Indocement Catat Laba Periode Berjalan Rp589,6 miliar atau naik 19,2%.
Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Ganja Di Desa Cinta Dame

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Minggu (10/11/24)
Samosir, Borneopos.com — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial ST (37), warga Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (10/11/24) malam sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Lainnya :
- Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Pilkada Tahun 20240
- Mega Proyek Pembangunan Perkantoran Kecamatan Senilai Rp. 24,7 M Progresnya Telah Capai 30%0
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berlakban kuning berisi diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat Brutto 1 kilogram , satu bungkus plastik lain dengan lakban kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,5 kilogram, dan satu paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja dalam kertas nasi seberat 5 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkotika di desa tersebut. Setelah menerima laporan pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria sesuai deskripsi yang diberikan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menangkapnya dan menggeledah saku celananya, di mana ditemukan paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 5 gram," ujar AKP Ferry Ardiansyah.
Dalam introgasi awal, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik berisi diduga narkotikan jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan satu plastik lain dengan berat brutto 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"ST akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ucap AKP Ferry Ardiansyah. (ril/jenri)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita SAMOSIR





.jpg)








