- Filipina Darurat Energi, Menteri ESDM: Stok Energi Kita Aman di Tengah Krisis Global
- [HOAKS] Presiden Prabowo Minta Maaf terkait Ikut Board of Peace dan akan Kembalikan Rp17 Triliun
- Kemlu: Iran Beri Lampu Hijau untuk Kapal Tanker Pertamina yang Tertahan di Selat Hormuz
- 177 ASN Banjarbaru Naik Pangkat, Kinerja Jadi Penentu
- Pemprov Kalsel Sampaikan RLPPD 2025, Indikator Kinerja Pemerintahan Semakin Meningkat
- Tentunda 7 Tahun, Pemprov Kalsel Usulkan Ulang Rencana Pembangunan Rusun ASN
- Seleksi JPT Pratama Resmi Dibuka, Pemprov Kalsel Gelar Seleksi Terbuka dan Transparan
- Mendagri Pastikan WFH Tak Ganggu Layanan Esensial
- Pemkab Kotabaru Gelar Pra Musrenbang PPPS Tahun 2026
- Prabowo Perintahkan Percepatan Waste to Energy, Sampah Jadi Energi di Kota-Kota Besar
Polres Samosir Tangkap Terduga Pengedar Ganja Di Desa Cinta Dame

Keterangan Gambar : Terduga pelaku dan barang bukti, Minggu (10/11/24)
Samosir, Borneopos.com — Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan diduga narkotika jenis ganja dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial ST (37), warga Desa Cinta Dame Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. Penangkapan dilakukan pada Minggu, (10/11/24) malam sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Lainnya :
- Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Pilkada Tahun 20240
- Mega Proyek Pembangunan Perkantoran Kecamatan Senilai Rp. 24,7 M Progresnya Telah Capai 30%0
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar berlakban kuning berisi diduga Narkotika Jenis ganja dengan berat Brutto 1 kilogram , satu bungkus plastik lain dengan lakban kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,5 kilogram, dan satu paket kecil diduga Narkotika Jenis ganja dalam kertas nasi seberat 5 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan. Diterangkannya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas pengedaran narkotika di desa tersebut. Setelah menerima laporan pada Minggu sore, Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Setelah tiba di lokasi sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat seorang pria sesuai deskripsi yang diberikan. Tanpa menunggu lama, tim langsung menangkapnya dan menggeledah saku celananya, di mana ditemukan paket kecil diduga narkotika jenis ganja seberat 5 gram," ujar AKP Ferry Ardiansyah.
Dalam introgasi awal, ST mengaku masih menyimpan ganja lainnya di rumah. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah ST dengan didampingi warga setempat. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik berisi diduga narkotikan jenis ganja dengan berat brutto 1 kilogram dan satu plastik lain dengan berat brutto 0,5 kilogram di bagian belakang rumah. ST mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Setelah penggeledahan, ST beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Samosir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"ST akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ucap AKP Ferry Ardiansyah. (ril/jenri)

Baca Lainnya :
- Jembatan Pulau Laut Dilanjut, Anggaran 2024 APBD Kalsel 295 M Dan Kotabaru 100 M, Pelaksana Asri-Pra0
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
Berita SAMOSIR














