- BBM Subsidi Untuk Warga Yang Barhak, Lapor Ke BPH MIGAS, 0812 3000 0136 Jika Ada Pelanggaran!
- Abu Suwandi Terima Masukan Kader HMI, Janji Bawa Usulan Ke Gedung DPRD Kotabaru
- Nahkodai KNPI Kalsel, Andi Rustianto Terima Dukungan Dari Wamen PDT dan Ketua DPRD Kalsel
- Komisi II DPR RI Sampaikan Selamat Kepada Andi Rustianto, Ketua Terpilih DPD KNPI Kalsel 2026-2029
- KNPI Kalsel Akan Gelar Diskusi dan Bedah Film *Pesta Babi*
- Wali Kota Cup Muaythai Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda di HUT ke-500 Banjarmasin
- Mutasi Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Noviar Gantikan Brigjen Pol Golkar Pang
- Bupati Kotabaru Hadiri Tabligh Akbar Haul ke-6 H. Andi Arsyad Petta Tahang di Tanah Bumbu
- Calon Jamaah Haji Kotabaru Masuk Asrama Banjarbaru, Siap Bertolak ke Tanah Suci
- Goweser Banua Antusias Ikuti MTB Fun Enduro Dispora Kalsel
Polres Kotabaru Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama September-Oktober 2024

Keterangan Gambar : Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung saat menunjukan barang buktinkepada wartawan, Rabu [9/10/24].
Borneopos.com, Kotabaru - Polres Kotabaru kembali gelar Press Release hasil ungkap kasus satuan narkoba Polres Kotabaru dari bulan September hingga 9 Oktober 2024, pada Rabu
[9/10/2024] di Mapolres Kotabaru.
Baca Lainnya :
- Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA, Perputaran Uang Capai Rp685 M0
- Sepuluh Tahun Kepemimpinan Jokowi, Lima Polda Terbentuk 0
Kapolres Kotabaru mengatakan bahwa hasil ungkap kasus satuan narkoba tersebut adalah sebagai berikut :

Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba apabila di nominalkan sebesar Rp.490 juta, dengan asumsi per 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima rupiah).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 (empat) kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 (satu) kasus dan barang bukti sebanyak 3 (tiga) kasus :
1. Laporan Polisi / A / 57 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 01 September 2024, Pelaku berjumlah sebanyak 2 (dua) orang, yang mana hubungannya adalah ibu dan anak, inisial W, berusia 17 tahun dan inisial M.
Di tangkap pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 19.45 wita di Jl. Raya Berangas Desa Baharu Utara Kec.Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru
2. Laporan Polisi / A / 62 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 September 2024. Pelaku berjumlah sebanyak 2 (dua) orang, inisial N dan V.

Di tangkap pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 03.00 wita di Jl. Sisinga Mangaraja Rt.01 Kel.Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru.
3. Laporan Polisi / A / 63 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 27 September 2024. Pelaku sebanyak 1 (satu) orang, inisial M.
Di tangkap pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 20.00 wita di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.
4. Laporan Polisi / A / 64 / X / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 03 Oktober 2024, Pelaku sebanyak 1 (satu) orang, inisial A.
Di tangkap pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 00.10 wita di Jl. Fatmaraga Kel. Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.
Sedangkan untuk 5 (lima) kasus lainnya dengan jumlah barang bukti di 10 (sepuluh) gram.
'Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan / atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000," tutup Kapolres. (ril/red)

Baca Lainnya :
- 28 Rumah Ludes Dijilat Sijago Merah Di Kotabaru, Kerugian Capai Milyaran Rupiah0
- Truck Bawa Beras Bulog 10 Ton Dari Banjamasin, Terbalik Di Kotabaru0













