Polres Kotabaru Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama September-Oktober 2024

Reported By Pimred Borneo Pos 09 Okt 2024, 13:16:57 WIB Kotabaru
Polres Kotabaru Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama September-Oktober 2024

Keterangan Gambar : Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung saat menunjukan barang buktinkepada wartawan, Rabu [9/10/24].




Borneopos.com, Kotabaru - Polres Kotabaru kembali gelar Press Release hasil ungkap kasus satuan narkoba Polres Kotabaru dari bulan September hingga 9 Oktober 2024, pada Rabu 

[9/10/2024] di Mapolres Kotabaru.

Baca Lainnya :


Kapolres Kotabaru mengatakan bahwa hasil ungkap kasus satuan narkoba tersebut adalah sebagai berikut :



Untuk barang bukti yang berhasil di sita oleh Sat Narkoba apabila di nominalkan sebesar Rp.490 juta, dengan asumsi per 1 (satu) gram di jual dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima rupiah).


Dari hasil pengungkapan kasus tersebut ada 4 (empat) kasus yang menonjol dari segi usia sebanyak 1 (satu) kasus dan barang bukti sebanyak 3 (tiga) kasus :


1. Laporan Polisi / A / 57 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 01 September 2024, Pelaku berjumlah sebanyak 2 (dua) orang, yang mana hubungannya adalah ibu dan anak, inisial W, berusia 17 tahun dan inisial M.


Di tangkap pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekitar jam 19.45 wita di Jl. Raya Berangas Desa Baharu Utara Kec.Pulau Laut Sigam Kab. Kotabaru


2. Laporan Polisi / A / 62 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 20 September 2024. Pelaku berjumlah sebanyak 2 (dua) orang, inisial N dan V.




Di tangkap pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 sekitar jam 03.00 wita di Jl. Sisinga Mangaraja Rt.01 Kel.Kotabaru Hilir Kec. Pulau Laut Sigam Kab.Kotabaru.


3. Laporan Polisi / A / 63 / IX / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 27 September 2024. Pelaku sebanyak 1 (satu) orang, inisial M.


Di tangkap pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekitar jam 20.00 wita di Jl. Selokayang Desa Dirgahayu Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.


4. Laporan Polisi / A / 64 / X / 2024 / SPKT.Sat Res Narkoba / Polres Kotabaru / Polda kalsel, tanggal 03 Oktober 2024, Pelaku sebanyak 1 (satu) orang, inisial A.


Di tangkap pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar jam 00.10 wita di Jl. Fatmaraga Kel. Kotabaru Tengah Kec.Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru.


Sedangkan untuk 5 (lima) kasus lainnya dengan jumlah barang bukti di 10 (sepuluh) gram.


'Untuk pasal yang di sangkakan oleh para pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan / atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000," tutup Kapolres. (ril/red)





Baca Lainnya :




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment